Rabu, 23 Februari 2011

10 mobil yang biasa dibuat kado


]      
All New Honda Jazz (Dok. Honda)

Sebuah mobil kerap dijadikan sebagai hadiah di saat-saat istimewa. Kendaraan bermotor itu menjadi sebuah pertanda kasih sayang, penghargaan, atau sarana untuk memacu semangat.

Lantaran itulah, mobil diberikan sebagai hadiah ulang tahun kelahiran atau perkawinan,  penghargaan atas prestasi yang diraih, atau diberikan sebagai cara agar seseorang terus meningkatkan kinerja. Hanya, tak jarang, orang acapkali tidak tepat memilih jenis dan merek mobil apa yang paling pas sesuai dengan berbagai tujuan tersebut.

Sebuah situs panduan bagi konsumen otomotif, about.com, beberapa waktu lalu telah melakukan survei yang melibatkan sekitar seribu responden di berbagai tempat membuat daftar mobil yang paling tepat untuk hadiah. Hasilnya, terdapat 10 mobil.

Susunan daftar ini bukan berdasar jumlah suara yang diberikan oleh responden, tetapi disusun berdasar abjad sesuai dengan nama mobil. Kesepuluh mobil itu, seperti dilansir situs about.com tersebut Kamis (17/2), adalah 1.       Chevrolet Aveo

Mobil mungil besutan Chevrolet, General Motors, itu dinilai cocok sebagai hadiah karena selain praktis, efisien biaya operasional dan perawatan, juga menunjukkan gaya hidup modern. Bentuknya yang mungil serta dilengkapi dengan teknologi terkini dinilai cocok untuk menunjang kegiatan sehari-hari masyarakat modern di perkotaan.
Selain itu, sebagai mobil bagi konsumen mobil pemula, Aveo sangat pas bagi mereka. Sebab, selain handal, juga tidak ribet dalam perawatan.

 


2.  Chevrolet Corvette ZR-1
Memiliki sebuah supercar adalah impian semua orang. Namun, menginginkan mobil tersebut tanpa kemampuan – finansial – yang sepadan justru akan menjadi sebuah harapan kosong. Oleh karena itu, memberikan mobil ini kepada orang-orang yang pantas menerimanya adalah sesuatu yang tepat. Sebab, dari sisi harga, supercar kecil ini tidak terlampau menguras kantong karena harga versi standar US$ 50 ribu atau Rp 445 juta. Pada sisi lain, performanya sudah memenuhi harapan bagi mereka yang menginginkan supercar, yaitu 640 daya kuda dengan bobot yang ringan serta bentuk yang ringkas.

3.      Dodge Challenger
Bagi para pecinta mobil klasik yang berotot (memiliki garis-garis dan lekukan di bagian bodi yang menonjol), Dodge Challenger bisa memenuhi hasrat mereka. Terutama bagi mereka yang fanatik terhadap mobil besutan Chrysler LLC.

Oleh karena itu bila sanak saudara, relasi bisnis, atau orang-orang yang Anda percayai termasuk satu di antara penggemar supercar rasanya sangat tepat bila Anda memberikannya di saat-saat istimewa.


4.  Honda Fit 

Bentuknya yang ringkas, teknologi dan fitur penunjang yang modern, serta desainnya yang apik mobil ini layak untuk menjadi hadiah terutama bagi orang-orang yang Anda sayangi.  Bermesin yang tidak terlampau besar yaitu 1.500 cc, dengan kapasitas empat orang dan memiliki ruang bagasi yang cukup mobil ini tepat sebagai mobil pribadi atau keluarga muda.

Nama Honda dengan segala reputasinya juga cukup menjadi alasan mengapa mobil ini layak sebagai sebuah hadiah.

5.      Honda S2000 CR

 Mobil roadster ringan besutan Honda ini menawarkan sebuah paduan yang cukup apik, yaitu teknologi canggih, kemewahan, serta kepraktisan dalam berkendara. Semua unsure tersebut merupakan inti dari jawaban semua orang yang menginginkan sebuah mobil mewah yang lebih bersifat pribadi.

6.       Hyundai Genesis

 Mobil ini merupakan varian mewah dari Hyundai dengan desain, teknologi, serta performa mesin yang tidak kalah dengan varian mewah merek lain. Nama Hyundai juga cukup menjadi sebuah jaminan kredibilitas.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memberikan hadiah kepada seseorang dengan sebuah kendaraan mewah dan canggih namun dengan harga terjangkau, Genesis bisa menjadi sebuah pilihan.

7.      Mazda 5

 Mobil besutan Mazda Motor Jepang itu memiliki sejumlah keunggulan yang menguatkan alasan mengapa layak menjadi hadiah. Desainnya yang anggun, teknologi yang canggih dengan performa mesin andal, serta kepraktisan dan kenyamanan berkendara merupakan keunggulan yang ditawarkan.

Mobil berkapasitas tujuh orang itu sangat pas sebagai mobil keluarga. Terlebih mesin empat silinder yang disandangnya selain bertenaga besar juga irit bahan bakar dan ramah lingkungan.

8.      MercedesBenz SL-Class
 Nama Mercedes Benz indentik dengan kemewahan. Namun di antara berbagai varian yang ditawarkan merek premium asal Jerman itu, SL-Class roadster menjadi satu model yang cocok untuk hadiah.

Desain bodi, fitur berteknologi canggih, performa mesin, serta keanggunan interiornya menjadi alasan tersendiri bagi orang untuk menjadikannya sebagai hadiah istimewa. Terlebih tipe yang telah mendapat sentuhan dari AMG, seperti SL63 AMG.

9.      Mitsubishi Lancer Evolution
 Bagi penggemar mobil yang berlari kencang, Lancer Evolution adalah sebuah pesta yang tidak pernah berakhir. Desain apik, fitur berteknologi canggih, serta kemampuan melesat yang cukup diakui menjadi alasan tersendiri untuk memilihnya.

Nama Lancer Evolution pun bukanlah sesuatu yang asing bagi penyuka supercar yang juga cocok untuk kendaraan sehari-hari.

10.  Porsche 911
Mobil ini merupakan salah satu ikon produsen mobil asal Jerman, Porsche AG. Kecanggihan teknologi, performa mesin yang diakui, dengan kemolekan desain menjadi alasan utama seseorang untuk memilihnya.

Kenyamanan berkendara dengan menjaga privasi yang tinggi adalah nilai lain yang direfleksikan mobil ini. Oleh karena itu, memberikannya sebagai sebuah hadiah merupakan ungkapan penghargaan yang tepat.

Hukum Agraria


HUKUM AGRARIA

BAGIAN I
UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

I.  24 September 1960 : tanggal yang bersejarah
                Tanggal 24 September 1960 tercatat sebagai salah satu tonggak yang sangat penting dalam sejarah perkembangan agrarian/pertanahan di Indonesia pada umumnya dan pembaharuan Hukum Agraria/Hukum Tanah Indonesia pada khususnya, karena pada saat itulah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) oleh Presiden Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 104 tahun 1960.
                Penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2043.
2.  Perubahan Fundamental dalam Hukum Agraria Indonesia
                 Dengan berlakunya UUPA terjadi perubahan yang bersifat mendasar dan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama bidang pertanahan. Perubahan tersebut mengenai struktur perangkat hukumnya, konsepsi yang mendasari maupun isinya yang dinyatakan dalam bagian “Berpendapat” UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.
                Sebelum berlakunya UUPA, perangkat hukum agraria bersifat dualisme ada yang bersumber dari Hukum Adat yang berkonsepsi komunalistik religius, ada yang bersumber Hukum Perdata Barat yang individualistic-liberal dan ada pula yang berasal dari berbagai bekas Pemerintahan Swapraja, yang umumnya berkonsepsi feodal. Hukum agraria pada jaman penjajah dituangkan dalam Agrarische Wet 1870.  
                Dengan adanya UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional yang bersifat tunggal. Perubahan tersebut diselenggarakan secara cepat, fundamental dan menyeluruh dalam rangka apa yang pada waktu itu disebut : Menyelesaikan Revolusi Nasional kita yang menghendaki penyelesaian segenap persoalannya secara revolusioner, dengan bersemboyan : Pull down yesterday, Construct for tomorrowdan dalam rangka retooling alat-alat untuk menyelesaikan Revolusi, yang pada hakekatnya adalah melaksanakan pembangunan Nasional, menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3.  Panca Program Agrarian Reform Indonesia
                UUPA bukan hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai perombakan Hukum Agraria saja tetapi juga memuat pokok persoalan agraria serta penyelesaiannya yang merupakan Program Revolisi dalam bidang agraria yang disebut Agrarian Reform Indonesia.
                Berdasarkan situasi dan kondisi keagrariaan di Indonesia serta tujuannya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila (pada waktu itu disebut Sosialisme Indonesia) Agrarian Reform Indonesia meliputi 5 program (Panca Program) yaitu :
1.      Pembaharuan Hukum Agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2.      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi colonial atas tanah.
3.      Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4.      Perombakan pemilikian dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.
5.      Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
                Program yang kelima dalam Seminar Tata Guna Sumber-Sumber Alam tahun 1967 disepakati disebut Tata Guna Sumber-sumber Alam. (dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 disebut Tata Ruang) 
4.  24 September : Hari Ulang Tahun UUPA
                Tanggal 24 September 1960 diperingati sebagai “ HARI TANI “ dengan Keputusan Presiden tanggal 26 Agustus 1963 nomor 169 tahun 1963, yang setiap tahun diperingati dan dirayakan dengan disertai kegiatan penyusunan rencana kerja kea rah mempertinggi produksi untuk meningkatkan taraf hidup petani menuju masyarakat adil dan makmur, tapi sejak tahun 1973 peringatan tersebut ditiadakan.
                Tetapi sekarang tanggal 24 september diperingati sebagai HARI ULANG TAHUN UUPA.


BAGIAN 2
PENGERTIAN DAN LINGKUP HUKUM AGRARIA

5.  Pengertian “agraria” dalam bahasa umum
                Dalam bahasa latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian (Prent K. Adisubrata, J.Poerwadarminta, WJS., 1960, Kamus Latin Indonesia, Yayasan Kanisius, Semarang)
                Menurut kamus besar bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
6.  Pengertian “agraria” di lingkungan Administrasi Pemerintahan
                Dilingkungan Administrasi Pemerintahan agraria diartikan tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Tetapi Agrarisch Recht atau hukum agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi peguasa dalam melaksanakan kebijakannya dalam bidang pertanahan, maka perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari hukum Administrasi Negara.
                Pada tahun 1988 dibentuk Badan Pertanahan Nasional dengan Keputusan Presiden nomor 26 tahun 1988, sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan.
7.  Pengertian “Agraria” dalam UUPA
                Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang tercantum dalam konsiderans, pasal-pasal dan penjelasan UUPA, arti agraria dan hukum agraria sangat luas, meliputi bumi (pasal 1 ayat 4 jo pasal 4 ayat 1), air (pasal 1 ayat 5) dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam pasal 48 UUPA juga meliputi ruang angkasa.       
8.  Pengertian “Hukum Agraria” dalam UUPA
                Di dalam UUPA hukum agraria adalah merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam. Kelompok tersebut terdiri atas :
1.      Hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.      Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3.      Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian.
4.      Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
5.      Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa seperti yang dimaksud oleh pasal 48 UUPA. 
                 Hukum kehutanan tidak sepenuhnya dimasukkan dalam kelompok Hukum Agraria karena di dalam UUPA hanya ada hak atas tanah menurut hukum tanah dan hak memungut hasil hutan dalam pasal 16 dan 46, sedang hak pengelolaan dan penguasaan hutan diatur dalam UU Pokok Kehutanan.

Kamis, 17 Februari 2011

Cari Film
Tempat makan gratis

Fungsi Hukum


A.   MAKNA DAN FUNGSI HUKUM
Di dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata fungsi diartikan sebagai kegunaan sesuatu. Jika arti leksikal ini digunakan sebagai dasar pemaknaan, maka fungsi hukum padan sengan kegunaan hukum. Pembahasan fungsi hukum akan berujung pada jawaban atas pertanyaan ilmiah “untuk apa hukum”. Disamping pemahaman secara etimologis ini, fungsi dapat pula dipahami sebagai suatu prespektif mengandung makna sebagai keseluruhan gagasan berupa proposisi, dalil, teori maupun metode yang dijadikan sudut poandang untuk mengaji suatu objek.
Perlu dikemukakan di sini pernyataan Lawrence M. Freedmann, bahwa “rules may involve or lay down some strategy for dealing with major deviations from the norm with disorders or emergencies to great that they amount to a crisis in the system”  (aturan hukum diharapkan dapat menyusun langkah-langkah untuk mengatasi krisis yang terjadi di dalam suatu sistem sebagai akibat penyimpangan terhadap norma disertai adanya keadaan yang amat genting). Pendapat Lawrence M.  Freedman ini merupakan pencerminan fungsi hukum untuk menyelesaikan konflik atau perselisihan.
Fungsi apakah yang bisa diemban oleh hukum? Jawaban atas pertanyaan ini akan menunjukkan perkembangan cara pandang orang terhadap hukum.

B.   MENYELESAIKAN PERSELISIHAN
    
Perselisihan atau konflik selalu ada atau terjadi di masyarakat. Hukum dapat tampil untuk menyelesaikan konflik. Pernyataan ini tentu saja dengan kesadaran bahwa masih ada pranata atau mekanisme lain yang juga dapat tampil untuk menyelesaikan konflik. Karena berbagai hal, sering hukum tampil amat menonjol untuk menyelesaikan konflik. Oleh karena itu, tidak berlebihan pernyataan Lee S. Weinberg dan Judith W. Weinberg bahwa menyelesaikan konflik merupakan fungsi kunci dan paling mendasar hukum. Pranata lain harus selalu ada unsur kesukarelaan atau pengorbanan hak oleh pihak atau pihak-pihak yang berselisih. Contohnya, ada sepasang suami istri. Si istri lebih berhasil dalam berkaries. Ia lebih banyak menghasilkan harta bagi keluarganya. Karena suatu sebab pasangan ini bercerai. Mereka berselisih mengenai pembagian harta bersama. Kenyataannya, harta bersama lebih banyak dihasilkan oleh istri. Karena fiksi hukum, harta tersebut menjadi harta bersama. Di dalam suatu perundingan, dengan dipandu oleh tokoh yang berpengaruh, suami rela hanya mendapat seperempat dari harta bersama. Penyelesaikan konflik tanpa menggunakan mekanisme hukum ini mengandung kerelaan. Jika si suami tidak melepaskan haknya atau dengan perkataan lain ia tidak rela, maka hukum tampil untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Masing-masing pihak akan mendapat setengah bagian, tanpa melihat orang atau pihak yang sesungguhnya menghasilkan harta bersama itu.
Contoh mengenai fungsi hukum untuk menyelesaikan perselisihan adalah pasal 32 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan. Didalam pasal ini ditegaskan bahwa Jaksa Agung berwenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara (maksudnya adalah tindak pidana) merupakan fungsi hukum untuk menyelesaikan perselisihan yang amat menonjol. Misalnya, ada orang yang amat berpengaruh di masyarakat diduga melakukan tindak pidana. Jika orang ini diajukan dalam persidangan pidana dan kemudian dipidana, amat besar keungkinan timbul persoalan-persoalan atau kerawanan-kerawanan sosial yang lebih besar. Untuk menghidarkan timbulnya hal-hal tersebut lebih baik orang itu tidak diajukan ke persidangan pidana. Caranya, perkaranya dikesampingkan. Kewenangan pengesampingan ini hanya dimiliki oleh Jaksa Agung. Ilustrasi ini menampakkan fungsi hukum yang sesungguhnya untuk menyelesaikan perselisihan.


C.   MENGENDALIKAN MASYARAKAT SOSIAL

Pada mulanya para pemikir hukum berpendapat bahwa hukum hanya berfungsi untuk menjaga agar masyarakat tetap berada dalam pola-pola tingkah laku yang telah diterima oleh mereka. Dalam fungsi ini hukum hanya mempertahankan apa yang telah menjadi sesuatu tetap dan diterima oleh masyarakat. Dengan perkataan lain, hukum berfungsi sebagai penjaga status quo. Inilah yang sering dikatakan hukum berfungsi sebagai kontrol atau pengendali sosial (social control).
Setiap masyarakat pasti memerlukan mekanisme pengendalian sosial agar tata-gaul mereka terlaksana dengan tertib. Dalam kaitan ini Joseph S. Roucek menegaskan bahwa mekanisme pengendalian sosial (mechanism of social control) adalah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat itu. Dalam hal kehidupan masyarakat berjalan secara normal, fungsi hukum sebagai kontrol sosial ini tidak begitu kelihatan. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial baru kelihatan dengan jelas apabila terjadi gangguan atau ketidaknormalan dalam masyarakat, misalnya terjadi pembunuhan, pencurian, penipuan, orang utang tidak mengembalikan, dan lain-lain. Lewat mekanisme yang siatur oleh hukum, pembunuh, pencuri, dan penipu (dipaksa) dijatuhi pidana, sedangkan orang yang tidak bersedia melunasi utangnya dan orang yang tidak bersedia melunasi utangnya dan orang yang tidak bersedia mengembalikan barang yang dipinjamnya dipaksa untuk melunasi utangnya dan mengembalikan barang yang dipinjamnya.
Meskipun fungsi hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat yang dalam keadaan normal agak sulit ditampakkan, tetapi ternyata Bronislaw Malinowski berhasil menampakkan (membuktikan) fungsi hukum dalam masyarakat yang demikian itu. Ia berpendapat bahwa hukum tidak hanya berfungsi (berperan) dalam keadaan-keadaan yang penuh kekerasan dan pertentangan, tetapi hukum juga berperan dalam aktivitas sehari-hari. Dengan perkataan lain, Malinowski berusaha untuk menghilangkan kesan bahwa hukum semata-mata merupakan paksaan. Pokok pikiran Malinowski ini terkenal dengan asas (prinsip) resiprositas. Ia berpendapat bahwa intisari hukum terjalin dalam prinsip resiprositas.
Fungsi hukum sebagai kontrol hukum sosial atau pengendali sosial sudah tidak diragukan lagi, baik oleh sosiolog, antropolog, bahkan oleh filsuf, meskipun bahasa pengungkapannya berlainan. Yang analisisnya tidak mudah adalah kapan tata gaul didalam masyarakat itu dikendalikan oleh mekanisme hukum atau mekanisme kebiasaan. Beberapa sosiolog berpendapat bahwa ada beberapa kaidah yang untuk penerapannya memerlukan dukungan dari kekuasaan yang terpusat. Kaidah-kaidah yang demikian inilah yang disebut kaidah hukum. Sementara itu, beberapa pemikir lainnya mengatakan bahwa hukum dan kebiasaan dibedakan atas dua kriteria, yakni dari sumber sanksinya dan pelaksanaannya. Sumber sanksi dan pelaksanaan kebiasaan adalah individu atau kelompok, sedangkan hukum didukung oleh kekuasaan yang terpusat. Leopold Pospisil, seorang antropolog, mengatakan bahwa untuk membedakan hukum dengan kaidah-kaidah lainnya dikenal adanya atributtesof law, yaitu sebagai berikut:
1.    Attributes of authority ; hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa.
2.    Attributes of intention of universal application ; segala keputusan hukum harus mempunyai daya jangkau yg cukup panjang (lama) untuk masa yang akan datang.
3.    Attribute of obligation ; keputusan hukum harus bertimbal-balik. Maksudnya harus berisikan hak dan kewajiban pihak yang satu terhadap pihak yang lain dan sebaliknya.
4.    Attribute os sanction ; supaya segala keputusan penguasa dapat terlaksana dengan baik, ia harus didukung oleh instrumen sanksi. Sanksi ini harus didasarkan pada kekuasaan.
Meskipun secara teori kaidah hukum dapat dibedakan dengan kaidah-kaidah sosial lainnya, tetapi kenyataannya kaidah hukum bersama-sama dengan kaidah sosial lainnya merupakan unsur yang membentuk mekanisme pengendalian sosial.


D.  MENGGERAKKAN PERUBAHAN MASYARAKAT
    
Setelah dalam waktu yang lama sekali para pemikir berpendapat bahwa hukum hanya dapat berfungsi sebagai kontrol atau pengendali sosial,a khirnya, terutama setelah ilmu potlitik, ilmu sosial, dan ilmu negara berkembang pesat, para pemikir berpendapat bahwa hukum juga dapat dijadikan sarana untuk menggerakkan perubahan masyarakat (law is a tool of social engineering).
Dari waktu ke waktu masyarakat selalu mengalami perubahan. Pada mulanya orang berpendapat bahwa perubahan itu hanya bersifat alamiah atau terjadi dengan sendirinya. Setelah penelitian terus-menerus dilakukan ada fakta bahwa perubahan masyarakat itu ada yang (dapat) direncanakan oleh sekelompok orang atau lembaga. Cara-cara untuk memengaruhi perubahan dalam masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan lebih dulu dinamakan social engineering atau social planning. Dalam kaitan ini Profesor Soerjono Soekanto mengatakan bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai alat oleh agent of change  atau pelopor perubahan. Agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga kemasyarakatan. Pelopor perubahan memimpin masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan dalam melaksanakan masyarakat dalam mengubah sistem sosial dan dalam melaksanakan hal itu langsung tersangkut dalam tekanan-tekanan untuk mengadakan perubahan.
Sebagai suatu organisasi yang memiliki tujuan sosial yang jelas, negara-negara modern tidak dapat mengelakkan dirinya untuk secara sadar menggunakan hukum sebagai sarana mengadakan perubahan. Negara sering menggunakan hukum atau tepatnya perundang-undangan sebagai sarana untuk mengadakan perubahan sosial. Dengan meletakkan kewajiban dan menimbulkan hak pada seluruh individu dalam masyarakat yang sebelumnya tidak dikenal tetapi keadaannya berlainan, perundangan-undangan membangun (mengadakan) perilaku baru dalam masyarakat ity. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa peranan yang dilakukan oleh hukum untuk menimbulkan perubahan dalam masyarakat bisa bersifat langsung atau tidak langsung. Dalam peranannya yang bersifat tidak langsung, misalnya hukum dapat menciptakan lembaga-lembaga dalam masyarakat yang pada gilirannya akan menyebabkan timbulnya perubahan dalam masyarakat. Dengan lahirnya Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, efeknya pendirian bank perkreditan rakyat sangan dipermudah. Lancarnya oermodalan dalam lalu lintas perekonomian masyarakat pedesaan pada gilirannya akan dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Di samping itu, hukum juga berperan langsung dalam perubahan sosial. Lahirnya Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah menimbulkan perubahan besar dalam bidang hukum pidana formal di Indonesia. Perilaku para penegak hukum, misalnya polisi, jaksa, dan hakim, telah diubah dengan diadakannya pembatasan-pembatasan untuk menghormati hak-hak (asasi) tersangka maupun terdakwa.
Penjelasan C. J. M. Schuyt mengenai makna hukum sebagai social engineering dapat dikatakan sangat memadai. Ia mengatakan bahwa undang-undang merupakan sarana yang dipergunakan orang untuk mencoba menimbulkan perubahan sosial yang nyata. Penguasaan atau pengarahan sosial ini juga disebut social engineering.
Karena Social Engineering dengan menggunakan sarana perundang-undangan sangat berkepentingan untuk melihat hasil yang ditimbulkan oleh pekerjaan mengatur itu, maka hubungan antara tujuandan cara-cara yang dipergunakan menjadi mengedepan. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila untuk menentukan cara-cara yang akan ditempuh diperlukan penyelidikan dalam masyarakat. Tunjangan metode-metode yang dipergunakan dalam ilmu-ilmu sosial tentu akan menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Adam Podgorecki mengemukakan adanya empat asas yang merupakan suatu keharusan dalam usaha social engineering sebagai berikut:
1.    Penggambaran situasi yang dihadapi dengan baik.
2.    Analisis terhadap penilaian-penilaian dan menentukan susunan jenjang nilai-nilai tersebut.
3.    Verivikasi hipotesis-hipotesis.
4.    Pengukuran efek undang-undang yang ada.
Sasaran yang hendak dicapai oleh social engineering adalah menggerakkan tingkah-laku atau mencapai keadaan yang dikehendaki. Dalam kaitan ini Profesor Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa peraturan-peraturan yang nantinya dilepaskan ke dalam masyarakat bukan merupakan satu-satunya sarana yang mengatur tingkah-laku anggota masyarakat. Di luar hukum, anggota masyarakat masih dibatasi oleh berbagai macam unsur kekuatan yang melingkunginya dan yang tidak kalah pentingnya adalah bekerjanya faktor-faktor personal atas diri mereka. Perubahan-perubahan yang dikehendaki itu apabila berhasil, pada akhirnya akan melembaga seperti pola-pola tingkah laku yang baru di masyarakat.
Ikiran-pikiran bahwa hukum dapat dijadikan sarana untuk mengadakan perubahan sosial tidak mungkin bagi penganut aliran sejarah (historis). Frederich Carl Von Savigny sangat menyangkal bahwa hukum dapat digunakan sebagai sarana mengadakan perubahan sosial. Pokok pikiran para penganut aliran sejarah mengatakan bahwa hukum tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat. Menurut Savigny, kaidah-kaidah nonhukum selalu ada lebih dulu daripada kaidah-kaidah hukum. Faktanya kaidah-kaidah nonhukum itu tidak dapat (dan tidak mungkin) diubah oleh kaidah-kaidah hukum. Perubahan yang terjadi atas kaidah nonhukum itu hanya mungkin terjadi melewati suatu proses panjang dalam tata-gaul kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
Di dalam bentuk yang lebih modern dapat dijumpai pendapat sealiran dengan Savigny tersebut, yakni teori yang dikemukakan oleh Karl Marx. Menurut Marx, hukum tidak dapat dipergunakan sebagai sarana mengadakan perubahan dalam masyarakat. Hukum dan lembaga-lembaga sosial lainnya merupakan struktur atas ekonomi dan teknologi. Hukum senantiasa ketinggalan dari perkembangan dua bidang itu. Hal ini berarti pula bahwa hukum selalu ketinggalan dari perubahan-perubahan sosial yang ditimbulkan oleh dua bidang itu.
Meskipun ada pikiran-pikiran yang tidak menyetujui penggunaan hukum sebagai sarana untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat secara sadar dan terencana, tetapi kenyataan menunjukkan bahwa perundang-undangan merupakan tumbuan negara untuk mewujudkan kebijaksanaannya. Robert B. Seidman mengatakan bahwa tata hukum merupakan saringan (filter) terhadap kebijaksanaan pemerintah. Maksudnya, di antara berbagai kemungkinan tindakan, maka tindakan mana yang dapat dilaksanakan.
Walaupun diakui bahwa hukum mempunyai kemampuan sebagai sarana menggerakkan perubahan sosial, tetapi pengakuan ini dibarengi oleh kesadaran bahwa kemampuan hukum tersebut mempunyai keterbatasan-keterbatasan. Keterbatasan ini terutama disebabkan oleh hal-hal berikut. Hukum mengatur dan melingkupi hampir seluruh kehidupan manusia dalam masyarakat. Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat banyak bidang (segi). Di antara banyak bidang ini ada yang mudah menerima pengaruh luar (misalnya pengaruh dari hukum) dan ada bidang yang sulit menerima pengaruh dari luar. Terhadap bidang-bidang yang mudah (dapat) menerima pengaruh dari luar inilah hukum dapat dijadikan sarana untuk menggerakkan perubahan sosial, misalnya menjadikan masyarakat gemar menabung lewat serangkaian peraturan yang mempermudah kegiatan itu dan lain-lain. Bidang-bidang yang mudah menerima pengaruh dari luar ini terutama adalah bidang perdagangan atau hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian. Sementara itu, ada bidang-bidang yang amat peka terhadap perubahan, misalnya perkawinan, kekerabatan, kewarisan, dan lain-lain. Bidang-bidang ini praktis sangat sulit menerima pengaruh dari luar, termasuk pengaruh dari hukum.
Melihat kenyataan keterbatasan kemampuan hukum untuk menggerakkan perubahan sosial itu, dapat dimengerti apabila ada pemikir yang berpendapat bahwa sesungguhnya hukum tidak mempunyai kemampuan untuk menggerakkan perubahan sosial. Pemikir yang demikian ini barangkali hanya melihat bidang-bidang yang tidak dapat (sangat sulit) menerima pengaruh dari luar.
Di samping hal-hal yang telah diuraikan tersebut perlu ditegaskan bahwa perubahan sosial tidak selalu membawa keadaan yang positif. Dalam kaitan ini hukum berperan untuk menjamin agar perubahan sosial itu terjadi dengan teratur. Meskipun demikian, sebagai alat (sarana) pengubah sosial dan menjamin keteraturan proses perubahan itu, hukum mempunyai batas-batas kemampuan dan terikat oleh kondisi tertentu. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa apabila batas-batas dan kondisi ini diperhatikan, dimengertian, dan diterapkan, maka dapat diperkirakan penggunaan hukum sebagai alat mempunyai harapan yang positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan.

Senin, 14 Februari 2011

Pemilikan Tanah Secara Warisan.


Dalam kolom comment pada blog ini, sering sekali timbul pertanyaan mengenai bagaimana proses pemilikan ataupun peralihan hak yang diperoleh secara warisan. Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk menuliskannya secara khusus melalui artikel ini.
Secara umum, pertanyaan mengenai pemilikan tanah secara warisan ini dapat kelompokkan berdasarkan kondisi perolehannya, yaitu:
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama Pewaris dan akan dibalik nama ke seluruh ahli waris
2. Sertifikat masih terdaftar atas nama pasangan pewaris (suami/isteri pewaris)
3. Sertifikat sudah terdaftar atas seluruh ahli waris dari pewaris (sudah dibalik nama),namun akan di lepaskan ke salah seorang ahli waris saja.

Sedangkan kelompok berikutnya adalah mengenai cara peralihan atau cara memperoleh tanah berdasarkan warisan tersebut, yang meliputi:
1. Bagaimana cara peralihan hak atas tanah warisan yang diperoleh dari kakek/nenek mereka atau
2. Bagaimana jika ahli waris ada beberapa orang dan sertifikat akan dibalik nama ke atas nama salah satu ahli waris saja atau
3. Bagaimana jika tanah warisan atas nama bapak/ibu akan dijual apakah seluruh ahli waris harus hadir, dan bagaimana jika ada salah seorang ahli waris yang tidak dapat hadir pada saat penandatanganan akta jual belinya di hadapan PPAT
4. Pajak-pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh ahli waris?
Oleh karena itu, mari kita bahas satu satu ya..
1. Sertifikat masih terdaftar atas nama pewaris.
Dalam hal ini, contohnya: seorang bernama Amir misalnya memiliki sebidang tanah.
Amir memiliki isteri (Betty) dengan 4 orang anak (Cici, Didi, Edi, Fifi). Kemudian
Amir meninggal pada th 2007 dan tak lama kemudian Fifi meninggal th 2008. Dimana
Fifi memiliki 1 orang anak yang masih hidup bernama Gugun.
Dengan meninggalnya Amir, tanah tersebut mau di balik nama ke atas nama seluruh ahli waris dari Amir, yaitu: Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun (sebagai pengganti dari Fifi). Setiap terjadinya kematian, maka yang harus dilakukan adalah pembuatan surat kematian dari kelurahan (untuk pribumi) dan dengan akta Notaris (untuk WNI keturunan). Oleh karena pewarisnya ada 2 orang, yaitu Amir dan Fifi, maka keterangan waris tersebut harus dibuat 2 buah, yaitu atas nama Amir dan atas nama Fifi.
Setelah dimiliki surat kematian dan surat keterangan waris tersebut, maka proses yang harus di lakukan adalah:
1. Pembayaran BPHTB waris sebesar
{(NJOP – nilai tidak kena pajak untuk waris) X 5%} x 50%
Catatan: nilai tidak kena pajak untuk waris di tiap daerah berbeda. Untuk Jakarta
misalnya sebesar Rp. 300jt.
2. balik nama ke seluruh ahli waris (Betty, Cici, Didi, Edi dan Gugun).
Jika tanah tersebut akan dijual, setelah dibuatkan proses tersebut di atas, bisa langsung di jual ke pembeli dengan menggunakan cara dan syarat jual beli sebagaimana pernah saya uraikan dalam artikel mengenai jual beli.
Proses di atas juga bisa langsung dilakukan sekaligus dengan jual beli. Misalnya, tanah tersebut masih terdaftar atas nama Amir, kemudian tanah tersebut akan dijual langsung oleh ahli waris Amin tersebut, maka proses yang dilakukan adalah proses jual beli tanah warisan. Jadi bisa dilakukan sekaligus, walaupun pada proses di BPN nantinya, balik nama nya tetap dilakukan 2 kali.

Kenapa Harus Wanita Shalihah?



dakwatuna.com – Bismillah..
Terkadang orang heran dan bertanya, kenapa harus mereka?
Yang bajunya panjang, tertutup rapat, dan malu-malu kalau berjalan..
Aku menjawab.. Karena mereka, lebih rela bangun pagi menyiapkan sarapan buat sang suami dibanding tidur bersama mimpi yang kebanyakan dilakukan oleh perempuan lain saat ini..
Ada juga yang bertanya, mengapa harus mereka?
Yang sama laki-laki-pun tak mau menyentuh, yang kalau berbicara ditundukkan pandangannya.. Bagaimana mereka bisa berbaur…
Aku menjawab.. Tahukah kalian.. bahwa hati mereka selalu terpaut kepada yang lemah, pada pengemis di jalanan, pada perempuan-perempuan renta yang tak lagi kuat menata hidup. Hidup mereka adalah sebuah totalitas untuk berkarya di hadapan-Nya.. Bersama dengan siapapun selama mendatangkan manfaat adalah kepribadian mereka.. Untuk itu, aku menjamin mereka kepadamu, bahwa kau takkan rugi memiliki mereka, kau takkan rugi dengan segala kesederhanaan, dan kau takkan rugi dengan semua kepolosan yang mereka miliki.. Hati yang bening dan jernih dari mereka telah membuat mereka menjadi seorang manusia sosial yang lebih utuh dari wanita di manapun..
Sering juga kudengar.. Mengapa harus mereka?
Yang tidak pernah mau punya cinta sebelum akad itu berlangsung, yang menghindar ketika sms-sms pengganggu dari para lelaki mulai berdatangan, yang selalu punya sejuta alasan untuk tidak berpacaran.. bagaimana mereka bisa romantis? bagaimana mereka punya pengalaman untuk menjaga cinta, apalagi jatuh cinta?
Aku menjawab..
Tahukah kamu.. bahwa cinta itu fitrah, karena ia fitrah maka kebeningannya harus selalu kita jaga. Fitrahnya cinta akan begitu mudah mengantarkan seseorang untuk memiliki kekuatan untuk berkorban, keberanian untuk melangkah, bahkan ketulusan untuk memberikan semua perhatian.
Namun, ada satu hal yang membedakan antara mereka dan wanita-wanita lainnya.. Mereka memiliki cinta yang suci untuk-Nya.. Mereka mencintaimu karena-Nya, berkorban untukmu karena-Nya, memberikan segenap kasihnya padamu juga karena-Nya… Itulah yang membedakan mereka..
Tak pernah sedetikpun mereka berpikir, bahwa mencintaimu karena fisikmu, mencintaimu karena kekayaanmu, mencintaimu karena keturunan keluargamu.. Cinta mereka murni.. bening.. suci.. hanya karena-Nya..
Kebeningan inilah yang membuat mereka berbeda… Mereka menjadi anggun, seperti permata-permata surga yang kemilaunya akan memberikan cahaya bagi dunia. Ketulusan dan kemurnian cinta mereka akan membuatmu menjadi lelaki paling bahagia..
Sering juga banyak yang bertanya.. mengapa harus mereka?
Yang lebih banyak menghabiskan waktunya dengan membaca Al-Qur’an dibanding ke salon, yang lebih sering menghabiskan harinya dari kajian ke kajian dibanding jalan-jalan ke mall, yang sebagian besar waktu tertunaikan untuk hajat orang banyak, untuk dakwah, untuk perubahan bagi lingkungannya, dibanding kumpul-kumpul bersama teman sebaya mereka sambil berdiskusi yang tak penting. Bagaimana mereka merawat diri mereka? bagaimana mereka bisa menjadi wanita modern?
Aku menjawab..
Tahukah kamu, bahwa dengan seringnya mereka membaca al Qur’an maka memudahkan hati mereka untuk jauh dari dunia.. Jiwa yang tak pernah terpaut dengan dunia akan menghabiskan harinya untuk memperdalam cintanya pada Allah.. Mereka akan menjadi orang-orang yang lapang jiwanya, meski materi tak mencukupi mereka, mereka menjadi orang yang paling rela menerima pemberian suami, apapun bentuknya, karena dunia bukanlah tujuannya. Mereka akan dengan mudah menyisihkan sebagian rezekinya untuk kepentingan orang banyak dibanding menghabiskannya untuk diri sendiri. Kesucian ini, hanya akan dimiliki oleh mereka yang terbiasa dengan al Qur’an, terbiasa dengan majelis-majelis ilmu, terbiasa dengan rumah-Nya.
Jangan khawatir soal bagaimana mereka merawat dan menjaga diri… Mereka tahu bagaimana memperlakukan suami dan bagaimana bergaul di dalam sebuah keluarga kecil mereka. Mereka sadar dan memahami bahwa kecantikan fisik penghangat kebahagiaan, kebersihan jiwa dan nurani mereka selalu bersama dengan keinginan yang kuat untuk merawat diri mereka. Lalu apakah yang kau khawatirkan jika mereka telah memiliki semua kecantikan itu?
Dan jangan takut mereka akan ketinggalan zaman. Tahukah kamu bahwa kesehariannya selalu bersama dengan ilmu pengetahuan.. Mereka tangguh menjadi seorang pembelajar, mereka tidak gampang menyerah jika harus terbentur dengan kondisi akademik. Mereka adalah orang-orang yang tahu dengan sikap profesional dan bagaimana menjadi orang-orang yang siap untuk sebuah perubahan. Perubahan bagi mereka adalah sebuah keniscayaan, untuk itu mereka telah siap dan akan selalu siap bertransformasi menjadi wanita-wanita hebat yang akan memberikan senyum bagi dunia.
Dan sering sekali, orang tak puas.. dan terus bertanya.. mengapa harus mereka?
Pada akhirnya, akupun menjawab…
Keagungan, kebeningan, kesucian, dan semua keindahan tentang mereka, takkan mampu kau pahami sebelum kamu menjadi lelaki yang shalih seperti mereka..
Yang pandangannya terjaga.. yang lisannya bijaksana.. yang siap berkeringat untuk mencari nafkah, yang kuat berdiri menjadi seorang imam bagi sang permata mulia, yang tak kenal lelah untuk bersama-sama mengenal-Nya, yang siap membimbing mereka, mengarahkan mereka, hingga meluruskan khilaf mereka…
Kalian yang benar-benar hebat secara fisik, jiwa, dan iman-lah yang akan memiliki mereka. Mereka adalah bidadari-bidadari surga yang turun ke dunia, maka Allah takkan begitu mudah untuk memberikan kepadamu yang tak berarti di mata-Nya… Allah menjaga mereka untuk sosok-sosok hebat yang akan merubah dunia. Menyuruh mereka menunggu dan lebih bersabar agar bisa bersama dengan para syuhada sang penghuni surga… Menahan mereka untuk dipasangkan dengan mereka yang tidurnya adalah dakwah, yang waktunya adalah dakwah, yang kesehariannya tercurahkan untuk dakwah.. sebab mereka adalah wanita-wanita yang menisbahkan hidupnya untuk jalan perjuangan.
Allah mempersiapkan mereka untuk menemani sang pejuang yang sesungguhnya, yang bukan hanya indah lisannya.. namun juga menggetarkan lakunya.. Allah mempersiapkan mereka untuk sang pejuang yang malamnya tak pernah lalai untuk dekat dengan-Nya.. yang siangnya dihabiskan dengan berjuang untuk memperpanjang nafas Islam di bumi-Nya.. Allah mempersiapkan mereka untuk sang pejuang yang cintanya pada Allah melebihi kecintaan mereka kepada dunia.. yang akan rela berkorban, dan meninggalkan dunia selagi Allah tujuannya.. Yang cintanya takkan pernah habis meski semua isi bumi tak lagi berdamai kepadanya.. Allah telah mempersiapkan mereka untuk lelaki-lelaki shalih penghulu surga…
Seberat itukah?
Ya… Takkan mudah.. sebab surga itu tidak bisa diraih dengan hanya bermalas-malasan tanpa ada perjuangan…