Rabu, 23 Februari 2011

Hukum Agraria


HUKUM AGRARIA

BAGIAN I
UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

I.  24 September 1960 : tanggal yang bersejarah
                Tanggal 24 September 1960 tercatat sebagai salah satu tonggak yang sangat penting dalam sejarah perkembangan agrarian/pertanahan di Indonesia pada umumnya dan pembaharuan Hukum Agraria/Hukum Tanah Indonesia pada khususnya, karena pada saat itulah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) oleh Presiden Soekarno dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 104 tahun 1960.
                Penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2043.
2.  Perubahan Fundamental dalam Hukum Agraria Indonesia
                 Dengan berlakunya UUPA terjadi perubahan yang bersifat mendasar dan fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama bidang pertanahan. Perubahan tersebut mengenai struktur perangkat hukumnya, konsepsi yang mendasari maupun isinya yang dinyatakan dalam bagian “Berpendapat” UUPA harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman.
                Sebelum berlakunya UUPA, perangkat hukum agraria bersifat dualisme ada yang bersumber dari Hukum Adat yang berkonsepsi komunalistik religius, ada yang bersumber Hukum Perdata Barat yang individualistic-liberal dan ada pula yang berasal dari berbagai bekas Pemerintahan Swapraja, yang umumnya berkonsepsi feodal. Hukum agraria pada jaman penjajah dituangkan dalam Agrarische Wet 1870.  
                Dengan adanya UUPA menciptakan Hukum Agraria Nasional yang bersifat tunggal. Perubahan tersebut diselenggarakan secara cepat, fundamental dan menyeluruh dalam rangka apa yang pada waktu itu disebut : Menyelesaikan Revolusi Nasional kita yang menghendaki penyelesaian segenap persoalannya secara revolusioner, dengan bersemboyan : Pull down yesterday, Construct for tomorrowdan dalam rangka retooling alat-alat untuk menyelesaikan Revolusi, yang pada hakekatnya adalah melaksanakan pembangunan Nasional, menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3.  Panca Program Agrarian Reform Indonesia
                UUPA bukan hanya memuat ketentuan-ketentuan mengenai perombakan Hukum Agraria saja tetapi juga memuat pokok persoalan agraria serta penyelesaiannya yang merupakan Program Revolisi dalam bidang agraria yang disebut Agrarian Reform Indonesia.
                Berdasarkan situasi dan kondisi keagrariaan di Indonesia serta tujuannya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila (pada waktu itu disebut Sosialisme Indonesia) Agrarian Reform Indonesia meliputi 5 program (Panca Program) yaitu :
1.      Pembaharuan Hukum Agraria, melalui unifikasi hukum yang berkonsepsi nasional dan pemberian jaminan kepastian hukum.
2.      Penghapusan hak-hak asing dan konsesi-konsesi colonial atas tanah.
3.      Mengakhiri penghisapan feodal secara berangsur-angsur.
4.      Perombakan pemilikian dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah dalam mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan.
5.      Perencanaan persediaan dan peruntukan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta penggunaan secara terencana, sesuai dengan daya dukung dan kemampuannya.
                Program yang kelima dalam Seminar Tata Guna Sumber-Sumber Alam tahun 1967 disepakati disebut Tata Guna Sumber-sumber Alam. (dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 1992 disebut Tata Ruang) 
4.  24 September : Hari Ulang Tahun UUPA
                Tanggal 24 September 1960 diperingati sebagai “ HARI TANI “ dengan Keputusan Presiden tanggal 26 Agustus 1963 nomor 169 tahun 1963, yang setiap tahun diperingati dan dirayakan dengan disertai kegiatan penyusunan rencana kerja kea rah mempertinggi produksi untuk meningkatkan taraf hidup petani menuju masyarakat adil dan makmur, tapi sejak tahun 1973 peringatan tersebut ditiadakan.
                Tetapi sekarang tanggal 24 september diperingati sebagai HARI ULANG TAHUN UUPA.


BAGIAN 2
PENGERTIAN DAN LINGKUP HUKUM AGRARIA

5.  Pengertian “agraria” dalam bahasa umum
                Dalam bahasa latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanian (Prent K. Adisubrata, J.Poerwadarminta, WJS., 1960, Kamus Latin Indonesia, Yayasan Kanisius, Semarang)
                Menurut kamus besar bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Sebutan agrarian laws bahkan seringkali digunakan untuk menunjuk kepada perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.
6.  Pengertian “agraria” di lingkungan Administrasi Pemerintahan
                Dilingkungan Administrasi Pemerintahan agraria diartikan tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian. Tetapi Agrarisch Recht atau hukum agraria di lingkungan Administrasi Pemerintahan dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi peguasa dalam melaksanakan kebijakannya dalam bidang pertanahan, maka perangkat hukum tersebut merupakan bagian dari hukum Administrasi Negara.
                Pada tahun 1988 dibentuk Badan Pertanahan Nasional dengan Keputusan Presiden nomor 26 tahun 1988, sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen bertugas membantu Presiden dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan.
7.  Pengertian “Agraria” dalam UUPA
                Biarpun tidak dinyatakan dengan tegas, tetapi dari apa yang tercantum dalam konsiderans, pasal-pasal dan penjelasan UUPA, arti agraria dan hukum agraria sangat luas, meliputi bumi (pasal 1 ayat 4 jo pasal 4 ayat 1), air (pasal 1 ayat 5) dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam pasal 48 UUPA juga meliputi ruang angkasa.       
8.  Pengertian “Hukum Agraria” dalam UUPA
                Di dalam UUPA hukum agraria adalah merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam. Kelompok tersebut terdiri atas :
1.      Hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2.      Hukum air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3.      Hukum pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian.
4.      Hukum perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air.
5.      Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa seperti yang dimaksud oleh pasal 48 UUPA. 
                 Hukum kehutanan tidak sepenuhnya dimasukkan dalam kelompok Hukum Agraria karena di dalam UUPA hanya ada hak atas tanah menurut hukum tanah dan hak memungut hasil hutan dalam pasal 16 dan 46, sedang hak pengelolaan dan penguasaan hutan diatur dalam UU Pokok Kehutanan.

1 komentar:

  1. Aftershokz trekz titanium 2 - Titanium Arts
    Aftershokz trekz titanium 2-Piece for titanium ion color sale by TITIAN ART, 3,933 reviews. This is used ford fusion titanium a gold titanium classic T-Shoze Duo razor that features an open comb  Rating: 4.3 titanium bike frame · ‎833 reviews · ‎$27.99 · ‎In stock titanium easy flux 125 amp welder

    BalasHapus