Jumat, 20 Juli 2012

Akta Pendirian Firma

PERSEROAN DENGAN FIRMA
“  FIRMA MAJU MUNDUR  ”
                                                                         Nomor : 01.-
-Pada hari ini, Senin, tanggal 03-03-2008 (tiga Maret duaribu delapan), pukul 15.00 WIB (limabelas Waktu Indonesia Barat). ---------------------------------------------------------------------------------
-Berhadapan dengan saya, SANDY NAYOAN, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini : ----------------
1.  –Tuan IRFANSAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, lahir di Jakarta, pada tanggal  04-04-1977 (empat April seribu sembilanratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.040477.1001. -------------------------------
2.  -Tuan BAMBANG SUPRAYITNO, lahir di Jakarta, pada tanggal 06-5-1972 (enam Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Bekasi,  Jalan Bojong Molek I Blok D23, Nomor : 5, Rukun Tetangga 011, Rukun --- Warga 014, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan - Rawalumbu, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 10.5509.060572.1001. ---------------------------------
-Para Penghadap saya, Notaris, kenal. ----------------------------------------------------------------------------
-Para penghadap tersebut diatas menerangkan dalam akta ini, bahwa mereka telah sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan dengan Firma dengan memakai syarat-syarat dan peraturan-peraturan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------      
---------------------- Pasal 1 ----------------------   
-Perseroan ini bernama Perseroan Firma " FIRMA MAJU MUNDUR “  berkedudukan di Kota Bekasi dengan cabang-cabang ditempat lain yang dipandang perlu oleh para pesero.------------
------------------- JANGKA WAKTU --------------------
---------------------- Pasal 2 ----------------------
1.  Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai sejak tanggal akta ini ditandatangani. ------------------------------------------------------------------------
2.  Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri dari perseroan, dengan terlebih- dahulu memberitahukan kehendaknya tersebut kepada pesero lainnya 2 (dua) bulan sebelumnya dengan surat tercatat kepada pesero lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan wajib terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya dalam jabatannya. -------------------------------------------------------------------------------
3.  Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri itu akan dikeluarkan dari modal–perseroan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak pengunduran diri itu, sedang para- pendiri perseroan yang tidak keluar berhak untuk melanjutkan perseroan ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------- Pasal 3 ----------------------
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN -----------------
-Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ------------------------------------------------------------------------
1.  Ikut serta membantu suksesnya pembangunan di bidang pendidikan dan perekonomian Nasional dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan di berbagai disiplin ilmu, baik dibidang ilmu esakta maupun non esakta, dibidang ilmu tekhnik maupun ilmu sosial. --------
2.  Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada perusahaan, lembaga atau Badan Hukum Swasta maupun Pemerintah baik secara Nasional atau internasional, perorangan atau badan hukum serta -semua pihak lain yang memerlukannya. -------------------------------------------
3.  Menjalankan segala kegiatan atau usaha yang dijalankan dibidang perdagangan umum antara lain 
      -- kontrak bisnis, transportasi, distribusi, telekomunikasi, investasi, sewa beli, instalasi- -instalasi, percetakan dan penerbitan, jual-beli---------------------------------------------------------------
       -- peralatan elektronika dan komputer serta jasa ------------------------------------------------------------
       -- konsultasi IT (Teknologi Informasi), dan bidang --bidang lainnya. ----------------------------------
4.  Menyelenggarakan/melaksanakan seminar, ceramah, -- diskusi di berbagai bidang keilmuan khususnya yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komputer-pada umumnya.-------------------------------------
-Demikian kesemuanya dalam arti kata yang seluas ---- luasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan --------peraturan yang berlaku di Indonesia. ----------------
---------------------- Pasal 4 ----------------------
--------------------- M O D A L ---------------------
1.  Modal pendirian ini tidak ditentukan besarnya dan- selalu dapat dilihat dalam buku-buku perseroan. –-

   Dengan persetujuan para pesero, pemasukan seorang-
   pesero atau lebih selalu dapat ditambah dengan ---
   sejumlah uang atau barang. -----------------------
2.  Untuk tiap pemasukan maka pesero yang berkenaan --diberi tanda penerimaan yang sah sebagai tanda ---bukti dan ditandatangani oleh para pesero lainnya;
3.  Selain uang dan barang, para pesero dapat pula ---memasukkan tenaga, kecakapan dan kerajinan mereka- atau fasilitas prasarana lainnya. ---------------- 
---------------------- Pasal 5 ----------------------
------------ PENGURUS DAN TANGGUNG JAWAB ------------
-Perseroan diurus oleh para pesero yang tugas dan --- kewajibannya masing-masing diatur atas permufakatan -bersama, yaitu : ------------------------------------
1.  Untuk tindakan-tindakan kepengurusan yang satu ---kepada lainnya telah saling memberikan kekuasaan.-
2.  Untuk tindakan pemilikan, yaitu antara lain : ----
a.  Memperoleh atau memindah tangankan barang- ----barang tidak bergerak bagi atau milik ---------perseroan. ------------------------------------
b.  Menjaminkan atau membebani kekayaan perseroan.-
c.  Meminjam atau meminjamkan uang atas nama ------ perseroan. ------------------------------------
d.  Mengikat perseroan sebagai penjamin. ----------
-Para pesero harus bertindak secara bersama-sama atau salah satu pesero harus mendapat persetujuan tertulis dari semua pesero. ----------------------------------
---------------------- Pasal 6 ----------------------
-Para pesero tidak diperkenankan untuk mengasingkan -atau membebani bagiannya dalam perseroan baik -------

sebagian maupun seluruhnya, kecuali dengan ----------
persetujuan para pesero, demikian pula dalam --------penerimaan anggota baru dalam perseroan ini harus ---mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari --semua pesero. --------
---------------------- Pasal 7 ----------------------
1.  Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka pesero tersebut dianggap telah mengundurkan dari - perseroan terhitung sejak tanggal meninggalnya; --
2.  Dalam hal demikian para pesero lainnya wajib ----- membayarkan kepada (para) ahli waris dari pesero - yang meninggal dunia itu bagiannya. --------------
3.  Apabila disetujui oleh semua pesero, para ahli --- waris dari pendiri yang meninggal dunia dalam ----waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak meninggalnya- dapat menunjuk satu orang dari antara mereka untuk menjadi anggota baru perseroan ini. --------------   
-------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA --------
---------------------- Pasal 8 ----------------------
1.  Buku–buku perseroan ditutup pada akhir bulan ----- Desember tiap–tiap tahun, untuk pertama kalinya --pada akhir bulan Desember tahun duaribu delapan --(31-12-2008). ------------------------------------
2.  Selambat-lambatnya pada akhir Maret tahun --------berikutnya, untuk pertama kalinya pada akhir Maret duaribu delapan (32-03-2008) harus sudah dibuat --neraca dan perhitungan laba rugi perseroan untuk -tahun yang berkenaan. ----------------------------
3.  Necara dan perhitungan laba rugi tersebut, harus - disetujui dan ditandatangani oleh semua pesero ---

   sebagai tanda pengesahannya, penandatanganan mana-
   berarti para pesero saling memberikan pengesahan –
   dan pembebasan tanggung jawab atas segala --------
   pekerjaan dan tindakan masing-masing dalam -------
   tugasnya untuk tahun buku yang berkenaan. --------
--------- KEUNTUNGAN/KERUGIAN/DANA CADANGAN ---------
--------------------- Pasal 9 -----------------------
1.  Keuntungan bersih adalah keuntungan yang didapat - setelah dikurangi pajak-pajak, biaya-biaya -------operasional dan biaya-biaya lainnya dan akan ----- dibagikan kepada semua pendiri untuk bagian yang -seimbang dengan pemasukannya masing-masing. ------
2.  -Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu -  1 (satu) bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi disahkan sesuai dengan ketentuan pasal 8 ----ayat 2. ------------------------------------------ 
-jika pesero menderita kerugian, maka kerugian itu dapat ditutup dengan jalan menambah/mengurangkan -modal masing-masing. -----------------------------
3.  Bilamana dianggap perlu, maka sebelum atau pada- saat keuntungan tersebut dibagikan, sebagian ---dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan untuk- dana cadangan, yang besarnya akan ditetapkan ---oleh dan atas persetujuan semua pesero. --------
4.  Dana cadangan dimaksud adalah keuntungan yang -- belum dibagikan kepada semua pesero dan dapat --dibagikan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu -oleh dan atas persetujuan semua pesero. --------
5.  Selain dimaksudkan untuk menutupi kerugian, ----dana cadangan tersebut dapat pula dipergunakan –

   sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal –
   kerja perseroan, dengan ketentuan bahwa segala –
   keuntungan/kerugian yang didapat harus ---------
   dimasukkan kedalam perhitungan laba-rugi -------
   perseroan. -------------------------------------
------------------- LAIN-LAIN ---------------------
-------------------- PASAL 10 ---------------------
-Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur di ----dalam akta ini akan diatur dan ditetapkan atas ----dasar persetujuan bersama secara tertulis oleh ----semua pesero.  ------------------------------------
-------------------- DOMISILI ---------------------
-------------------- PASAL 11 ---------------------
-Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta -----pelaksanaannya para pesero memilih tempat kedudukan   yang umum dan tetap dikantor panitera Pengadilan --Negeri Bekasi di Bekasi. --------------------------
--------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bekasi, -
pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta-
dengan dihadiri oleh : ------------------------------ 
1. Tuan MUHADI, lahir di Surakarta, pada tanggal ----
   01-01-1956 (satu Januari seribu sembilanratus ----
   limapuluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat 
   tinggal di Bekasi, Bojong Permai A2 Nomor : 2, ---
   Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan ---
   Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Pemegang –-
   Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.010151.1006.-
2. Tuan SODIKIN, lahir di Jakarta, pada tanggal -----
   16-08-1958 (enambelas Agustus seribu sembilanratus

   limapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, ------
   bertempat tinggal di Bekasi, Kampung Jati --------Nomor : 99, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, -
   Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, ---Kabupaten Bekasi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk --Nomor : 10.1203.160858.1004. ---------------------
-Keduanya karyawan Notaris sebagai saksi-saksi. -----
-Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan -----kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini- ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan –
saya, Notaris. --------------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan --------sempurna. -------------------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. ------


                               NOTARIS DI BEKASI




                            ( SANDY NAYOAN, SH )

Senin, 09 Juli 2012

Kewajiban Ingkar Notaris


Ketika kita disumpah atau mengucapkan janji (berdasarkan agama masing-masing) sebagai Notaris, dengan lantang kita mengucapkan sumpah dan janji tersebut. Setelah selesai disumpah/mengucapkan janji terbayang sudah, bahwa kita telah dipercaya mengemban amanat untuk menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris. Tapi sebenarnya tanpa kita sadari, sumpah atau janji yang pernah kita ucapkan mengandung makna yang sangat dalam yang harus kita jalankan dan mengikat kita selama menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, biasanya setelah mengucapkan sumpah dan menjalankan tugas jabatan sehari-hari, kita lupa dengan isi sumpah dan janji yang pernah kita ucapkan, seakan-akan sumpah atau janji tersebut hanya merupakan Dekorasi Bibir saja atau hanya untuk memenuhi persyaratan formal untuk memulai tugas jabatan sebagai Notaris.
Sumpah atau janji tersebut mengandung dua hal yang harus kita pahami, yaitu (1) secara vertikal kita wajib bertanggungjawab kepada Tuhan, karena sumpah atau janji yang kita ucapkan berdasarkan agama kita masing-masing, dengan demikian artinya segala sesuatu yang kita lakukan akan diminta pertanggungjawabannya dalam bentuk yang dikehendaki Tuhan; (2) secara vertikal kepada negara dan masyarakat, artinya Negara telah memberi kepercayaan kepada kita untuk menjalankan sebagain tugas Negara dalam bidang Hukum Perdata, yaitu dalam pembuatan alat bukti berupa akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, dan kepada masyarakat yang telah percaya bahwa Notaris mampu memformulasikan kehendaknya ke dalam bentuk akta Notaris, dan percaya bahwa Notaris mampu menyimpan (merahasiakan) segala keterangan atau ucapan yang diberikan di hadapan Notaris.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UUJN mengenai sumpah/janji Notaris ditegaskan……”bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya…”, dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, bahwa Notaris berkewajiban - “merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain”.
Secara umum Notaris wajib merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut, dengan demikian batasannya hanya undang-undang saja yang dapat memerintahkan Notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan/pernyataan yang diketahui Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang dimaksud.
Bahwa instrument untuk ingkar bagi Notaris ditegaskan sebagai salah satu kewajiban Notaris yang tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, sehingga Kewajiban Ingkar untuk Notaris melekat pada tugas jabatan Notaris. Sebagai suatu kewajiban harus dilakukan, berbeda dengan hak ingkar, yang dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan, tapi kewajiban ingkar mutlak dilakukan dan dijalankan oleh Notaris, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut.
Kewajiban Ingkar tersebut merupakan instrument yang sangat penting yang diberikan oleh UUJN kepada Notaris, tapi ternyata dalam praktek, kewajiban tersebut tidak banyak dilakukan oleh para Notaris, bahkan kebanyakan para Notaris ketika diperiksa oleh MPD, MPW atau MPP atau dalam pemeriksaan oleh penyidik atau dalam persidangan lebih suka “buka mulut” untuk menceritakan dan mengungkapkan semua hal yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris, sehingga jabatan Notaris sebagai suatu jabatan kepercayaan telah dicederai oleh para Notaris sendiri.
Dalam hal ini timbul pertanyaan, kapan kewajiban ingkar dapat dilakukan ? Kewajiban ingkar dapat dilakukan dengan batasan sepanjang Notaris diperiksa oleh instansi mana saja yang berupaya untuk meminta pernyataan atau keterangan dari Notaris yang berkaitan dengan akta yang telah atau pernah dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang bersangkutan.
Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan/ pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan akta, kecuali undang-undang memerintahkannya untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan/pernyatan tersebut kepada pihak yang memintanya. Tindakan seperti ini merupakan suatu kewajiban Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUUJN. Jika ternyata Notaris sebagai saksi atau tersangka, tergugat ataupun dalam pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris membuka rahasia dan memberikan keterangan/pernyataan yang seharusnya wajib dirahasiakan, sedangkan undang-undang tidak memerintahkannya, maka atas pengaduan pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang berwajib dapat diambil tindakan atas Notaris tersebut, tindakan Notaris seperti ini dapat dikenakan Pasal 322 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu membongkar rahasia, padahal Notaris berkewajiban untuk menyimpannya. Dalam kedudukan sebagai saksi (perkara perdata) Notaris dapat minta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian, karena jabatannya menurut undang-undang diwajibkan untuk merahasiakannya (Pasal 1909 ayat (3) BW).
Jelas sudah bahwa Notaris mempunyai kewajiban seperti tersebut di atas, pertanyaannya, kenapa para Notaris tidak menyadari punya kewajiban seperti itu ? Bahwa Notaris mempunyai Kewajiban Ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah diberikan di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta.
Kalau kata Aa Gym, jagalah hati, maka untuk para Notaris, jagalah mulut dan lidah. Kita jaga kata dan kalimat agar tidak menjadi limbah yang tidak berguna yang dapat mengotori dunia Notaris. Untuk itu mari kita jalankan Kewajiban Ingkar Notaris yang telah ada dan melekat pada Notaris dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris karena telah dilindungi undang-undang berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUUJN menentukan tindakan Notaris tersebut sebagai suatu Kewajiban Ingkar (Verschoningsplicht) Notaris.---

Minggu, 08 Juli 2012

Sejarah keberadaan Notaris


1. Notariat dalam abad pertengahan di Italia.
Sejarah notariat diawali tumbuh di Italia dimulai pada abad ke XI atau XII yang dikenal dengan nama “Latinjse Notariat” yang merupakan tempat asal berkembangnya notariat, tempat ini teletak di Italia Utara, dari perkembangan notariat di italia ini kemudian meluas ke daerah Perancis dimana notariat ini sepanjang masa jabatannya merupakan suatu pengabdian yang dilakukan kepada masyarakat umum yang kebutuhan dan kegunannya senantiasa mendapat pengakuan dari masyarakat dan dari Negara, dari perancis pada frase ke dua perkembangannya pada perumulaan abad ke XIX lembaga notariat ini meluas ke negara lain di dunia termasuk pada nantinya tumbuh dan berkembang di Indonesia.
a. Nama Notariat dengan nama lembaga ini dikenal dimana-mana berasal dari nama pengabdinya yang pertama yakni NOTARIUS yang menandakan satu golongan orang-orang yang melakukan suatu bentuk pekerjaan tulis menulis tertentu akan tetapi yang dinamakan notarius yang dulu tidak sama dengan notaris sekarang arti nama notarius secara lambat laun berubah dari artinya semula.
b. pada abad ke II dan abad ke III SM, bahkan jauh sebelumnya ada juga yang dinamakan “NOTARII” tidak lain adalah sebgai orang-orang yang memiliki keahlian untuk mempergunakan suatu bentuk tulisan cepat didalam menjalankan pekerjaan mereka yang sekarang disebut stenografen para notarii ini memiliki kedudukan yang tinggi dimana pekerjaan mereka menuliskan segala sesuatu yang dibicarakan dalam kosistorium kaisar pada rapat-rapat yang membahas soal-soal rahasia kenegaraan, jadi tidak mempunyai persamaan dengan notaris yang dikenal sekarang.
c. selain para notarii pada permulaan abad ke III sesudah masehi telah dikenal yang dinamakan tabeliones sepanjang mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh para tabeliones ini mereka mempunyai beberapa persamaan dengan para pengabdi dari notariat oleh karena mereka orang-orang yang ditugaskan bagi kepentingan masyarakat umum untuk membuat akta-akta dan lain-lain surat, walaupun jabatan atau kedudukan mereka itu tidak mempunyai sifat kepegawaian dan juga tidak ditunjuk atau diangkat oleh kekuasaan umum untuk melakukan sesuatu formalitas yang ditentukan oleh Undang-Undang, para tabeliones dikenal semasa pemerintahan ulpianus kenyataan para tabilones dari pengangkatannya oleh yang berwajib tidak memperoleh wewenang sehingga akta-akta dan surat tersebut hanya mempunyai kekuatan seperti akta dibawah tangan.
d. disamping para tabeliones masih terdapat suatu golongan orang-orang yang menguasai teknik menulis dinamakan tabularii yang memberikan bantuan kepada masyarakat didalam pambuatan akta-akta dan surat-surat, para tabularii ini adalah pegawai negeri yang mempunyai tugas mengadakan dan memelihara pembukuan keuangan kota-kota dan juga ditugaskan untuk melakukan pengawasan atas arsip dari magisrat kota-kota dibawah resort dimana mereka berada.
2. Masa kemerosotan bidang Notariat
Setelah Notariat sampai pada perkembangannya maka pada akhir abad ke XIV terjadilah kemerosotan dibidang notariat jabatan notaris lambat laun jatuh ketangan orang-orang yang tidak mempunyai keahlian dibidang notariat hal ini disebabkan tindakan penguasa pada waktu itu yang mengatasnamakan materi telah menjual jabatan-jabatan notaris kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab tanpa mengindahkan apakah orang yang telah membeli jabatan tersebut tidak mampu atau dengan kata lain mereka itu tidak cukup mempunyai keahlian dibidang notariat, maka terjadilah kemerosotan dalam abad ke XIV ini.
3. Perkembangan Notaris di Perancis
Lembaga Notariat ini perkembangannya dimulai di Italia utara dalam abad ke XIII dibawa ke Perancis dimana memperoleh puncak perkembangannya pada masa raja Lodewijk de Heilege dan dianggap sebagai peletak dasar bagi persatuan ketatanegaraan perancis, yang berjasa didalam permbuatan perundang-undangan dibidang notariat tujuan utama dari pekelembagaan notariat adalah memberikan jaminan yang lebih bagi kepentingan masyarakat oleh karena tidak boleh dilupakan bahwa notariat mempunyai fungsi yang harus diabadikan bagi kepentingan masyarakat umum.
4. Sejarah Notariat di Negeri Belanda.
Puncak perkembangan dari kelembagaan Notariat yang ada di Perancis dibawa kenegeri Belanda dengan dua buah dekrit raja.
- tanggal 8 November 1810
- tanggal 1 Maret 1811
Dengan dua dekrit tersebut maka ada suatu peraturan yang berlaku umum yang pertama dibidang notariat dalam perkembangan di negeri belanda tahun 1842 dibentuk suatu perundang-undangan nasional belanda yaitu undang-undang tanggal 19 juli 1842 (ned staatblad nomor 20) tentang jabatan notaris undang-undang notatis belanda tersebut berisi adanya perubahan-perubahan dalam ventosewet dari perancis.
5. Notariat dalam abad ke 17 di Indonesia.
Mulai masuk di indonesia pada permulaan abad ke 17 dengan beradanya “Oost Ind Compagnie” di Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1620 diangkat Notaris pertama di Indonesia yaitu Melchior kerchem, sekretaris college van schepenen”
Setelah pengangkatan notaris pertama jumlah notaris di indonesia kian berkembang dan pada tahun 1650 di batavia hanya ada dua orang notaris yang diangkat menurut kenyatannya para notaris pada waktu itu tidak mempunyai kebebasan didalam menjalankan jabatannya itu oleh karena mereka pada masa itu adalah pegawai dari Oost Ind compagnie bahkan tahun 1632 dikeluarkan plakat yang berisi ketentuan bahwa notaris, sekretaris dan pejabat lainnya dilarang untuk membuat akta-akta transport, jual beli, surat wasiat dan lain-lain akta, jika tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari gubernur jenderal dan daden van indie dengan ancaman akan kehilangan jabatannya.
Namun dalam prakteknya ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat-pejabat yang bersangkutan maksud dan tujuan membawa lembaga notariat ke indonesia adalah untuk memenuhi kebutuhan akan alat bukti otentik  yang sangat dibutuhkan untuk menggunakan hal dan kepentingan yang timbul karena adanya transaksi dagang yang mereka lakukan.
Lembaga notariat di indonesia pada waktu itu belum dikenal dan meluas kekota-kota kecil bahkan desa-desa hal ini dikarenakan sebelum perang dunia ke 2 hampir seluruh notaris yang ada di inonesia pada waktu itu adalah berkebangsaan belanda sedangkan yang berkebangsaan indonesia sangat sedikit jumlahnya lagipula mereka mempunyai kedudukan dikota-kota besar sedangkan orang-orang indonesia berada di daerah-daerah disamping itu tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat indonesia pada waktu itu suatu masyarakat yan bersifat primordial yang masih berpegang teguh pada hukum adatnya serta kaidah-kaidah religius, masih rendah dan sempit lebih-lebih lagi para pengasuh dari lembaga notiariat itu lebih menitikberatkan orientasinya pada hukum barat semua itu merupakan faktor-faktor penghambat yang tidak menguntungkan bagi perkembangan dan untuk dikenalnya lembaga notariat ini dengan cepat dan secara luas dikalangan masyarakat yang justru harus dilayaninya
Lembaga kemasyarakatan yang dikenal sebagai notariat ini  timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendai adanya alat bukti baginya mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada dan/atau terjaddi diantra mereka suatu lembaga dengan para pengabdinya yang ditugaskan oleh kekuasaaan umum (openbaar gezag) untuk dimana dan apabila undang-undang menhaduskan sedemikian atau dikehendaki oleh masyarakat membuat alat bukti trtulis yang mempunyai kekuatan otentik.
Atas dasar asas konkordasi maka lahirlah peraturan jabatan notaris di indonesia mengalami perubahan yang sebelum ada perubahan lain terakhir dengan undang-undang tentang adanya wakil notaris dan wakil notaris ementara undang undang tanggal 13 november 1954 nomor 33 lembaran negara 954 nomor 101 dan mulai berlaku tanggal 20 november 1954.
sifat peraturan jabatan notaris.
a. peraturan jabatan notaris terasuk dalam rubrik undang-undang dan peratruran organik oleh karena mengatur jabatan notaris
b. entri yang diatur dalam peraturan jabatan notaris termasuuk dalam hukum publik sehingga ketentuan-ketentuan yang terdapat didalamnya adalah peraturan yang memaksa atau dwingend recht.
c. peraturannya terdiri atas 66 pasal, mengandung 39 ketentuan hukuman dan disamping itu tidak mengurangi ancaman-ancaman untuk membayar ongkos kerugian dan bunga.
d. ketentuan-ketentuan hukuman tersebut menyangkut 3 hal hilangnya jabatan yaitu :
- 5 tentang pemecatan
- 9 tentang pemecatan sementara
- 22 tentang denda.
Pengertian Notaris
menurut pasal 15 UUJN nomot 30 tahun 2004)
- Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik menjamin kepastian tanggal pembutan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembutan akat-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
notaris berwenang pula
- mengsahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
- membukukan suat -surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
- membuat copy dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang membuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
-melakukan engesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya
- memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembutan akta.
- membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan ; atau
- membuat akta risalah lelang
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.