PERSEROAN DENGAN FIRMA
“ FIRMA MAJU MUNDUR ”
Nomor : 01.-
-Pada hari ini, Senin, tanggal
03-03-2008 (tiga Maret duaribu delapan), pukul 15.00 WIB (limabelas Waktu Indonesia Barat). ---------------------------------------------------------------------------------
-Berhadapan
dengan saya, SANDY NAYOAN, Sarjana
Hukum, Notaris di Bekasi, dengan dihadiri
saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini :
----------------
1. –Tuan IRFANSAH, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, lahir di Jakarta, pada tanggal 04-04-1977 (empat April seribu sembilanratus tujuh puluh tujuh), Warga
Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Bojong
Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.040477.1001. -------------------------------
2. -Tuan BAMBANG SUPRAYITNO, lahir di Jakarta, pada tanggal 06-5-1972 (enam Mei
seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan
Bojong Molek I Blok D23, Nomor : 5, Rukun Tetangga 011, Rukun --- Warga 014,
Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan - Rawalumbu, Kota Bekasi, pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor: 10.5509.060572.1001. ---------------------------------
-Para
Penghadap saya, Notaris, kenal. ----------------------------------------------------------------------------
-Para
penghadap tersebut diatas menerangkan dalam akta ini, bahwa mereka telah
sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan
dengan Firma dengan memakai syarat-syarat dan peraturan-peraturan sebagai
berikut : ---------------------------------------------------------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------
---------------------- Pasal 1
----------------------
-Perseroan ini
bernama Perseroan Firma " FIRMA MAJU MUNDUR
“ berkedudukan di Kota Bekasi dengan
cabang-cabang ditempat lain yang dipandang perlu oleh para pesero.------------
------------------- JANGKA WAKTU --------------------
---------------------- Pasal 2
----------------------
1. Perseroan
ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai sejak tanggal akta ini ditandatangani. ------------------------------------------------------------------------
2. Masing-masing
pesero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri dari perseroan, dengan
terlebih- dahulu memberitahukan kehendaknya tersebut kepada pesero lainnya 2
(dua) bulan sebelumnya dengan surat tercatat kepada pesero lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan wajib terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan
yang menjadi kewajibannya dalam jabatannya. -------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal
demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri itu akan dikeluarkan
dari modal–perseroan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak
pengunduran diri itu, sedang para- pendiri perseroan yang tidak keluar berhak
untuk melanjutkan perseroan ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------
Pasal 3 ----------------------
-----------------
MAKSUD DAN TUJUAN -----------------
-Maksud dan
tujuan perseroan ini adalah : ------------------------------------------------------------------------
1. Ikut serta
membantu suksesnya pembangunan di bidang pendidikan dan perekonomian Nasional
dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan di
berbagai disiplin ilmu, baik dibidang ilmu esakta
maupun non esakta, dibidang ilmu tekhnik maupun
ilmu sosial. --------
2. Memberikan
pendidikan dan pelatihan kepada perusahaan, lembaga atau Badan Hukum
Swasta maupun Pemerintah baik secara Nasional atau internasional,
perorangan atau badan hukum serta -semua pihak lain yang memerlukannya.
-------------------------------------------
3. Menjalankan
segala kegiatan atau usaha yang dijalankan dibidang perdagangan umum
antara lain
-- kontrak bisnis, transportasi, distribusi, telekomunikasi, investasi, sewa beli, instalasi- -instalasi, percetakan dan penerbitan, jual-beli---------------------------------------------------------------
-- peralatan elektronika dan komputer serta jasa ------------------------------------------------------------
-- konsultasi IT (Teknologi Informasi), dan bidang --bidang lainnya. ----------------------------------
-- kontrak bisnis, transportasi, distribusi, telekomunikasi, investasi, sewa beli, instalasi- -instalasi, percetakan dan penerbitan, jual-beli---------------------------------------------------------------
-- peralatan elektronika dan komputer serta jasa ------------------------------------------------------------
-- konsultasi IT (Teknologi Informasi), dan bidang --bidang lainnya. ----------------------------------
4. Menyelenggarakan/melaksanakan
seminar, ceramah, -- diskusi di berbagai bidang keilmuan khususnya yang
berkaitan dengan teknologi informasi dan komputer-pada
umumnya.-------------------------------------
-Demikian
kesemuanya dalam arti kata yang seluas ---- luasnya, sepanjang tidak
bertentangan dengan --------peraturan yang berlaku di Indonesia.
----------------
----------------------
Pasal 4 ----------------------
--------------------- M O D A L
---------------------
1. Modal
pendirian ini tidak ditentukan besarnya dan- selalu dapat dilihat dalam
buku-buku perseroan. –-
Dengan persetujuan para pesero, pemasukan
seorang-
pesero atau lebih selalu dapat ditambah
dengan ---
sejumlah uang atau barang.
-----------------------
2. Untuk tiap
pemasukan maka pesero yang berkenaan --diberi tanda penerimaan yang sah sebagai
tanda ---bukti dan ditandatangani oleh para pesero lainnya;
3. Selain uang
dan barang, para pesero dapat pula ---memasukkan tenaga, kecakapan dan
kerajinan mereka- atau fasilitas prasarana lainnya. ----------------
---------------------- Pasal 5 ----------------------
------------
PENGURUS DAN TANGGUNG JAWAB
------------
-Perseroan diurus oleh para pesero
yang tugas dan --- kewajibannya masing-masing diatur atas permufakatan
-bersama, yaitu : ------------------------------------
1. Untuk
tindakan-tindakan kepengurusan yang satu ---kepada lainnya telah saling
memberikan kekuasaan.-
2. Untuk
tindakan pemilikan, yaitu antara lain : ----
a. Memperoleh
atau memindah tangankan barang- ----barang tidak bergerak bagi atau milik
---------perseroan. ------------------------------------
b. Menjaminkan
atau membebani kekayaan perseroan.-
c. Meminjam
atau meminjamkan uang atas nama ------ perseroan.
------------------------------------
d. Mengikat
perseroan sebagai penjamin. ----------
-Para pesero harus bertindak secara
bersama-sama atau salah satu pesero harus mendapat persetujuan tertulis dari
semua pesero. ----------------------------------
---------------------- Pasal 6
----------------------
-Para pesero tidak diperkenankan
untuk mengasingkan -atau membebani bagiannya dalam perseroan baik -------
sebagian maupun seluruhnya, kecuali
dengan ----------
persetujuan para pesero, demikian
pula dalam --------penerimaan anggota baru dalam perseroan ini harus
---mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari --semua pesero.
--------
---------------------- Pasal 7
----------------------
1. Apabila
salah seorang pesero meninggal dunia, maka pesero tersebut dianggap telah
mengundurkan dari - perseroan terhitung sejak tanggal meninggalnya; --
2. Dalam hal
demikian para pesero lainnya wajib ----- membayarkan kepada (para) ahli waris
dari pesero - yang meninggal dunia itu bagiannya. --------------
3. Apabila
disetujui oleh semua pesero, para ahli --- waris dari pendiri yang meninggal
dunia dalam ----waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak meninggalnya- dapat
menunjuk satu orang dari antara mereka untuk menjadi anggota baru perseroan
ini. --------------
-------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA
--------
----------------------
Pasal 8 ----------------------
1. Buku–buku
perseroan ditutup pada akhir bulan ----- Desember tiap–tiap tahun, untuk
pertama kalinya --pada akhir bulan Desember tahun duaribu delapan
--(31-12-2008). ------------------------------------
2. Selambat-lambatnya
pada akhir Maret tahun --------berikutnya, untuk pertama kalinya pada akhir
Maret duaribu delapan (32-03-2008) harus sudah dibuat --neraca dan perhitungan
laba rugi perseroan untuk -tahun yang berkenaan. ----------------------------
3. Necara dan
perhitungan laba rugi tersebut, harus - disetujui dan ditandatangani oleh semua
pesero ---
sebagai tanda pengesahannya, penandatanganan mana-
berarti para pesero saling memberikan pengesahan –
dan pembebasan tanggung jawab atas segala --------
pekerjaan dan tindakan masing-masing dalam -------
tugasnya untuk tahun buku yang berkenaan. --------
--------- KEUNTUNGAN/KERUGIAN/DANA CADANGAN ---------
---------------------
Pasal 9 -----------------------
1. Keuntungan
bersih adalah keuntungan yang didapat - setelah dikurangi pajak-pajak,
biaya-biaya -------operasional dan biaya-biaya lainnya dan akan ----- dibagikan
kepada semua pendiri untuk bagian yang -seimbang dengan pemasukannya
masing-masing. ------
2. -Pembagian
keuntungan akan dilakukan dalam waktu -
1 (satu) bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi disahkan sesuai
dengan ketentuan pasal 8 ----ayat 2.
------------------------------------------
-jika
pesero menderita kerugian, maka kerugian itu dapat ditutup dengan jalan
menambah/mengurangkan -modal masing-masing. -----------------------------
3. Bilamana
dianggap perlu, maka sebelum atau pada- saat keuntungan tersebut dibagikan,
sebagian ---dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan untuk- dana cadangan,
yang besarnya akan ditetapkan ---oleh dan atas persetujuan semua pesero. --------
4. Dana
cadangan dimaksud adalah keuntungan yang -- belum dibagikan kepada semua pesero dan dapat --dibagikan sewaktu-waktu apabila
dianggap perlu -oleh dan atas persetujuan semua pesero. --------
5. Selain
dimaksudkan untuk menutupi kerugian, ----dana cadangan tersebut dapat pula
dipergunakan –
sebagai modal pembantu menurut kebutuhan
modal –
kerja perseroan, dengan ketentuan bahwa
segala –
keuntungan/kerugian yang didapat harus
---------
dimasukkan kedalam perhitungan laba-rugi
-------
perseroan. -------------------------------------
------------------- LAIN-LAIN
---------------------
-------------------- PASAL 10 ---------------------
-Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur di ----dalam
akta ini akan diatur dan ditetapkan atas ----dasar persetujuan bersama secara
tertulis oleh ----semua pesero.
------------------------------------
-------------------- DOMISILI
---------------------
-------------------- PASAL 11 ---------------------
-Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta
-----pelaksanaannya para pesero memilih tempat kedudukan yang umum dan tetap dikantor panitera
Pengadilan --Negeri Bekasi di Bekasi. --------------------------
--------------- DEMIKIANLAH
AKTA INI ----------------
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bekasi, -
pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta-
dengan dihadiri oleh :
------------------------------
1. Tuan MUHADI, lahir
di Surakarta, pada tanggal ----
01-01-1956 (satu
Januari seribu sembilanratus ----
limapuluh enam), Warga Negara Indonesia,
bertempat
tinggal di Bekasi, Bojong Permai A2 Nomor :
2, ---
Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001,
Kelurahan ---
Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu,
Pemegang –-
Kartu Tanda Penduduk Nomor :
10.5509.010151.1006.-
2. Tuan
SODIKIN, lahir di Jakarta, pada
tanggal -----
16-08-1958 (enambelas Agustus seribu sembilanratus
limapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, ------
bertempat tinggal di Bekasi, Kampung Jati --------Nomor : 99, Rukun
Tetangga 001, Rukun Warga 006, -
Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, ---Kabupaten Bekasi,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk --Nomor : 10.1203.160858.1004.
---------------------
-Keduanya
karyawan Notaris sebagai saksi-saksi. -----
-Segera
setelah akta ini saya, Notaris, bacakan -----kepada para penghadap dan
saksi-saksi, maka akta ini- ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan
–
saya, Notaris. --------------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani
dengan --------sempurna. -------------------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. ------
NOTARIS DI
BEKASI
( SANDY NAYOAN, SH )