Jumat, 20 Juli 2012

Akta Pendirian Firma

PERSEROAN DENGAN FIRMA
“  FIRMA MAJU MUNDUR  ”
                                                                         Nomor : 01.-
-Pada hari ini, Senin, tanggal 03-03-2008 (tiga Maret duaribu delapan), pukul 15.00 WIB (limabelas Waktu Indonesia Barat). ---------------------------------------------------------------------------------
-Berhadapan dengan saya, SANDY NAYOAN, Sarjana Hukum, Notaris di Bekasi, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini : ----------------
1.  –Tuan IRFANSAH, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, lahir di Jakarta, pada tanggal  04-04-1977 (empat April seribu sembilanratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Permata Kemang Blok A2 Nomor : 2, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.040477.1001. -------------------------------
2.  -Tuan BAMBANG SUPRAYITNO, lahir di Jakarta, pada tanggal 06-5-1972 (enam Mei seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Warga Negara Indonesia, swasta, bertempat tinggal di Bekasi,  Jalan Bojong Molek I Blok D23, Nomor : 5, Rukun Tetangga 011, Rukun --- Warga 014, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan - Rawalumbu, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 10.5509.060572.1001. ---------------------------------
-Para Penghadap saya, Notaris, kenal. ----------------------------------------------------------------------------
-Para penghadap tersebut diatas menerangkan dalam akta ini, bahwa mereka telah sepakat untuk bersama-sama mendirikan suatu Perseroan dengan Firma dengan memakai syarat-syarat dan peraturan-peraturan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------      
---------------------- Pasal 1 ----------------------   
-Perseroan ini bernama Perseroan Firma " FIRMA MAJU MUNDUR “  berkedudukan di Kota Bekasi dengan cabang-cabang ditempat lain yang dipandang perlu oleh para pesero.------------
------------------- JANGKA WAKTU --------------------
---------------------- Pasal 2 ----------------------
1.  Perseroan ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap dimulai sejak tanggal akta ini ditandatangani. ------------------------------------------------------------------------
2.  Masing-masing pesero sewaktu-waktu berhak untuk mengundurkan diri dari perseroan, dengan terlebih- dahulu memberitahukan kehendaknya tersebut kepada pesero lainnya 2 (dua) bulan sebelumnya dengan surat tercatat kepada pesero lainnya, dengan ketentuan yang bersangkutan wajib terlebih dahulu menyelesaikan pekerjaan yang menjadi kewajibannya dalam jabatannya. -------------------------------------------------------------------------------
3.  Dalam hal demikian, maka bagian dari pesero yang mengundurkan diri itu akan dikeluarkan dari modal–perseroan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak pengunduran diri itu, sedang para- pendiri perseroan yang tidak keluar berhak untuk melanjutkan perseroan ini. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------- Pasal 3 ----------------------
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN -----------------
-Maksud dan tujuan perseroan ini adalah : ------------------------------------------------------------------------
1.  Ikut serta membantu suksesnya pembangunan di bidang pendidikan dan perekonomian Nasional dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan di berbagai disiplin ilmu, baik dibidang ilmu esakta maupun non esakta, dibidang ilmu tekhnik maupun ilmu sosial. --------
2.  Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada perusahaan, lembaga atau Badan Hukum Swasta maupun Pemerintah baik secara Nasional atau internasional, perorangan atau badan hukum serta -semua pihak lain yang memerlukannya. -------------------------------------------
3.  Menjalankan segala kegiatan atau usaha yang dijalankan dibidang perdagangan umum antara lain 
      -- kontrak bisnis, transportasi, distribusi, telekomunikasi, investasi, sewa beli, instalasi- -instalasi, percetakan dan penerbitan, jual-beli---------------------------------------------------------------
       -- peralatan elektronika dan komputer serta jasa ------------------------------------------------------------
       -- konsultasi IT (Teknologi Informasi), dan bidang --bidang lainnya. ----------------------------------
4.  Menyelenggarakan/melaksanakan seminar, ceramah, -- diskusi di berbagai bidang keilmuan khususnya yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komputer-pada umumnya.-------------------------------------
-Demikian kesemuanya dalam arti kata yang seluas ---- luasnya, sepanjang tidak bertentangan dengan --------peraturan yang berlaku di Indonesia. ----------------
---------------------- Pasal 4 ----------------------
--------------------- M O D A L ---------------------
1.  Modal pendirian ini tidak ditentukan besarnya dan- selalu dapat dilihat dalam buku-buku perseroan. –-

   Dengan persetujuan para pesero, pemasukan seorang-
   pesero atau lebih selalu dapat ditambah dengan ---
   sejumlah uang atau barang. -----------------------
2.  Untuk tiap pemasukan maka pesero yang berkenaan --diberi tanda penerimaan yang sah sebagai tanda ---bukti dan ditandatangani oleh para pesero lainnya;
3.  Selain uang dan barang, para pesero dapat pula ---memasukkan tenaga, kecakapan dan kerajinan mereka- atau fasilitas prasarana lainnya. ---------------- 
---------------------- Pasal 5 ----------------------
------------ PENGURUS DAN TANGGUNG JAWAB ------------
-Perseroan diurus oleh para pesero yang tugas dan --- kewajibannya masing-masing diatur atas permufakatan -bersama, yaitu : ------------------------------------
1.  Untuk tindakan-tindakan kepengurusan yang satu ---kepada lainnya telah saling memberikan kekuasaan.-
2.  Untuk tindakan pemilikan, yaitu antara lain : ----
a.  Memperoleh atau memindah tangankan barang- ----barang tidak bergerak bagi atau milik ---------perseroan. ------------------------------------
b.  Menjaminkan atau membebani kekayaan perseroan.-
c.  Meminjam atau meminjamkan uang atas nama ------ perseroan. ------------------------------------
d.  Mengikat perseroan sebagai penjamin. ----------
-Para pesero harus bertindak secara bersama-sama atau salah satu pesero harus mendapat persetujuan tertulis dari semua pesero. ----------------------------------
---------------------- Pasal 6 ----------------------
-Para pesero tidak diperkenankan untuk mengasingkan -atau membebani bagiannya dalam perseroan baik -------

sebagian maupun seluruhnya, kecuali dengan ----------
persetujuan para pesero, demikian pula dalam --------penerimaan anggota baru dalam perseroan ini harus ---mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari --semua pesero. --------
---------------------- Pasal 7 ----------------------
1.  Apabila salah seorang pesero meninggal dunia, maka pesero tersebut dianggap telah mengundurkan dari - perseroan terhitung sejak tanggal meninggalnya; --
2.  Dalam hal demikian para pesero lainnya wajib ----- membayarkan kepada (para) ahli waris dari pesero - yang meninggal dunia itu bagiannya. --------------
3.  Apabila disetujui oleh semua pesero, para ahli --- waris dari pendiri yang meninggal dunia dalam ----waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak meninggalnya- dapat menunjuk satu orang dari antara mereka untuk menjadi anggota baru perseroan ini. --------------   
-------- PENUTUPAN BUKU DAN PEMBUATAN NERACA --------
---------------------- Pasal 8 ----------------------
1.  Buku–buku perseroan ditutup pada akhir bulan ----- Desember tiap–tiap tahun, untuk pertama kalinya --pada akhir bulan Desember tahun duaribu delapan --(31-12-2008). ------------------------------------
2.  Selambat-lambatnya pada akhir Maret tahun --------berikutnya, untuk pertama kalinya pada akhir Maret duaribu delapan (32-03-2008) harus sudah dibuat --neraca dan perhitungan laba rugi perseroan untuk -tahun yang berkenaan. ----------------------------
3.  Necara dan perhitungan laba rugi tersebut, harus - disetujui dan ditandatangani oleh semua pesero ---

   sebagai tanda pengesahannya, penandatanganan mana-
   berarti para pesero saling memberikan pengesahan –
   dan pembebasan tanggung jawab atas segala --------
   pekerjaan dan tindakan masing-masing dalam -------
   tugasnya untuk tahun buku yang berkenaan. --------
--------- KEUNTUNGAN/KERUGIAN/DANA CADANGAN ---------
--------------------- Pasal 9 -----------------------
1.  Keuntungan bersih adalah keuntungan yang didapat - setelah dikurangi pajak-pajak, biaya-biaya -------operasional dan biaya-biaya lainnya dan akan ----- dibagikan kepada semua pendiri untuk bagian yang -seimbang dengan pemasukannya masing-masing. ------
2.  -Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu -  1 (satu) bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi disahkan sesuai dengan ketentuan pasal 8 ----ayat 2. ------------------------------------------ 
-jika pesero menderita kerugian, maka kerugian itu dapat ditutup dengan jalan menambah/mengurangkan -modal masing-masing. -----------------------------
3.  Bilamana dianggap perlu, maka sebelum atau pada- saat keuntungan tersebut dibagikan, sebagian ---dari keuntungan tersebut dapat dipisahkan untuk- dana cadangan, yang besarnya akan ditetapkan ---oleh dan atas persetujuan semua pesero. --------
4.  Dana cadangan dimaksud adalah keuntungan yang -- belum dibagikan kepada semua pesero dan dapat --dibagikan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu -oleh dan atas persetujuan semua pesero. --------
5.  Selain dimaksudkan untuk menutupi kerugian, ----dana cadangan tersebut dapat pula dipergunakan –

   sebagai modal pembantu menurut kebutuhan modal –
   kerja perseroan, dengan ketentuan bahwa segala –
   keuntungan/kerugian yang didapat harus ---------
   dimasukkan kedalam perhitungan laba-rugi -------
   perseroan. -------------------------------------
------------------- LAIN-LAIN ---------------------
-------------------- PASAL 10 ---------------------
-Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur di ----dalam akta ini akan diatur dan ditetapkan atas ----dasar persetujuan bersama secara tertulis oleh ----semua pesero.  ------------------------------------
-------------------- DOMISILI ---------------------
-------------------- PASAL 11 ---------------------
-Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta -----pelaksanaannya para pesero memilih tempat kedudukan   yang umum dan tetap dikantor panitera Pengadilan --Negeri Bekasi di Bekasi. --------------------------
--------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------
-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Bekasi, -
pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta-
dengan dihadiri oleh : ------------------------------ 
1. Tuan MUHADI, lahir di Surakarta, pada tanggal ----
   01-01-1956 (satu Januari seribu sembilanratus ----
   limapuluh enam), Warga Negara Indonesia, bertempat 
   tinggal di Bekasi, Bojong Permai A2 Nomor : 2, ---
   Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 001, Kelurahan ---
   Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Pemegang –-
   Kartu Tanda Penduduk Nomor : 10.5509.010151.1006.-
2. Tuan SODIKIN, lahir di Jakarta, pada tanggal -----
   16-08-1958 (enambelas Agustus seribu sembilanratus

   limapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, ------
   bertempat tinggal di Bekasi, Kampung Jati --------Nomor : 99, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, -
   Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, ---Kabupaten Bekasi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk --Nomor : 10.1203.160858.1004. ---------------------
-Keduanya karyawan Notaris sebagai saksi-saksi. -----
-Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan -----kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini- ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan –
saya, Notaris. --------------------------------------
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------
-Minuta akta ini telah ditandatangani dengan --------sempurna. -------------------------------------------
-Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. ------


                               NOTARIS DI BEKASI




                            ( SANDY NAYOAN, SH )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar