Senin, 09 Juli 2012

Kewajiban Ingkar Notaris


Ketika kita disumpah atau mengucapkan janji (berdasarkan agama masing-masing) sebagai Notaris, dengan lantang kita mengucapkan sumpah dan janji tersebut. Setelah selesai disumpah/mengucapkan janji terbayang sudah, bahwa kita telah dipercaya mengemban amanat untuk menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris. Tapi sebenarnya tanpa kita sadari, sumpah atau janji yang pernah kita ucapkan mengandung makna yang sangat dalam yang harus kita jalankan dan mengikat kita selama menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, biasanya setelah mengucapkan sumpah dan menjalankan tugas jabatan sehari-hari, kita lupa dengan isi sumpah dan janji yang pernah kita ucapkan, seakan-akan sumpah atau janji tersebut hanya merupakan Dekorasi Bibir saja atau hanya untuk memenuhi persyaratan formal untuk memulai tugas jabatan sebagai Notaris.
Sumpah atau janji tersebut mengandung dua hal yang harus kita pahami, yaitu (1) secara vertikal kita wajib bertanggungjawab kepada Tuhan, karena sumpah atau janji yang kita ucapkan berdasarkan agama kita masing-masing, dengan demikian artinya segala sesuatu yang kita lakukan akan diminta pertanggungjawabannya dalam bentuk yang dikehendaki Tuhan; (2) secara vertikal kepada negara dan masyarakat, artinya Negara telah memberi kepercayaan kepada kita untuk menjalankan sebagain tugas Negara dalam bidang Hukum Perdata, yaitu dalam pembuatan alat bukti berupa akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, dan kepada masyarakat yang telah percaya bahwa Notaris mampu memformulasikan kehendaknya ke dalam bentuk akta Notaris, dan percaya bahwa Notaris mampu menyimpan (merahasiakan) segala keterangan atau ucapan yang diberikan di hadapan Notaris.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UUJN mengenai sumpah/janji Notaris ditegaskan……”bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya…”, dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, bahwa Notaris berkewajiban - “merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain”.
Secara umum Notaris wajib merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris, kecuali diperintahkan oleh undang-undang bahwa Notaris tidak wajib merahasiakan dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan akta tersebut, dengan demikian batasannya hanya undang-undang saja yang dapat memerintahkan Notaris untuk membuka rahasia isi akta dan keterangan/pernyataan yang diketahui Notaris yang berkaitan dengan pembuatan akta yang dimaksud.
Bahwa instrument untuk ingkar bagi Notaris ditegaskan sebagai salah satu kewajiban Notaris yang tersebut dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, sehingga Kewajiban Ingkar untuk Notaris melekat pada tugas jabatan Notaris. Sebagai suatu kewajiban harus dilakukan, berbeda dengan hak ingkar, yang dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan, tapi kewajiban ingkar mutlak dilakukan dan dijalankan oleh Notaris, kecuali ada undang-undang yang memerintahkan untuk menggugurkan kewajiban ingkar tersebut.
Kewajiban Ingkar tersebut merupakan instrument yang sangat penting yang diberikan oleh UUJN kepada Notaris, tapi ternyata dalam praktek, kewajiban tersebut tidak banyak dilakukan oleh para Notaris, bahkan kebanyakan para Notaris ketika diperiksa oleh MPD, MPW atau MPP atau dalam pemeriksaan oleh penyidik atau dalam persidangan lebih suka “buka mulut” untuk menceritakan dan mengungkapkan semua hal yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris, sehingga jabatan Notaris sebagai suatu jabatan kepercayaan telah dicederai oleh para Notaris sendiri.
Dalam hal ini timbul pertanyaan, kapan kewajiban ingkar dapat dilakukan ? Kewajiban ingkar dapat dilakukan dengan batasan sepanjang Notaris diperiksa oleh instansi mana saja yang berupaya untuk meminta pernyataan atau keterangan dari Notaris yang berkaitan dengan akta yang telah atau pernah dibuat oleh atau di hadapan Notaris yang bersangkutan.
Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan/ pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan akta, kecuali undang-undang memerintahkannya untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan/pernyatan tersebut kepada pihak yang memintanya. Tindakan seperti ini merupakan suatu kewajiban Notaris berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUUJN. Jika ternyata Notaris sebagai saksi atau tersangka, tergugat ataupun dalam pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Notaris membuka rahasia dan memberikan keterangan/pernyataan yang seharusnya wajib dirahasiakan, sedangkan undang-undang tidak memerintahkannya, maka atas pengaduan pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang berwajib dapat diambil tindakan atas Notaris tersebut, tindakan Notaris seperti ini dapat dikenakan Pasal 322 ayat (1) dan (2) KUHP, yaitu membongkar rahasia, padahal Notaris berkewajiban untuk menyimpannya. Dalam kedudukan sebagai saksi (perkara perdata) Notaris dapat minta dibebaskan dari kewajibannya untuk memberikan kesaksian, karena jabatannya menurut undang-undang diwajibkan untuk merahasiakannya (Pasal 1909 ayat (3) BW).
Jelas sudah bahwa Notaris mempunyai kewajiban seperti tersebut di atas, pertanyaannya, kenapa para Notaris tidak menyadari punya kewajiban seperti itu ? Bahwa Notaris mempunyai Kewajiban Ingkar bukan untuk kepentingan diri Notaris, tapi untuk kepentingan para pihak yang telah mempercayakan kepada Notaris, bahwa Notaris dipercaya oleh para pihak mampu menyimpan semua keterangan atau pernyataan para pihak yang pernah diberikan di hadapan Notaris yang berkaitan dalam pembuatan akta.
Kalau kata Aa Gym, jagalah hati, maka untuk para Notaris, jagalah mulut dan lidah. Kita jaga kata dan kalimat agar tidak menjadi limbah yang tidak berguna yang dapat mengotori dunia Notaris. Untuk itu mari kita jalankan Kewajiban Ingkar Notaris yang telah ada dan melekat pada Notaris dalam menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris karena telah dilindungi undang-undang berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UUJN dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUUJN menentukan tindakan Notaris tersebut sebagai suatu Kewajiban Ingkar (Verschoningsplicht) Notaris.---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar