Nomor : 8
- Pada pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat, hari rabu, tanggal dua puluh enam --------------- bulan Januari tahun dua ribu sebelas (26-01-2011), -------------------------------------------------------
- Hadir dihadapan saya, YOAN BUDIYANTO, Sarjana Hukum, Notaris, ------------------------------di kabupaten Probolinggo, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal ---------------dan nama-namanya akan disebut pada akhrir akta ini : ----------------------------------------------------
1. Tuan HENDARSO, Lahir di Probolinggo, tanggal 07-05-1965 (tujuh Mei seribu sembilan ---- ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten ---- Probolinggo, Jalan Beringin nomor 02, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 008, ---------------Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur,---- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 351314070565003 dan masih berlaku sampai ---- dengan tahun 2013 (dua ribu tigabelas); -----------------------------------------------------------------
- Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA, dan ------------------------------------------------------
2. Tuan BUDI HERLAMBANG, Lahir di Probolinggo, tanggal 17-11-1964 (tujuhbelas ----------Nopember seribu sembilan ratus enam puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, -------bertempat tinggal di Kabupaten Probolinggo, Jalan Mawar nomor 122, Rukun Tetangga 010, -Rukun Warga 005, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 351314171164001 dan------- masih berlaku sampai dengan tahun 2013 (dua ribu tigabelas); --------------------------------------menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa dari (dan demikian sah mewalili), oleh karena itu untuk dan atas nama Tuan HILMAN, Lahir di Probolinggo, -----------------------tanggal 20-05-1974 (duapuluh Mei seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Kabupaten Probolinggo, Dusun Jati, ---------------------Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 005, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur, demikian menurut surat kuasa di bawah tangan tertanggal 20-12-2010 (dua puluh Desember dua ribu sepuluh), yang bermeterai cukup, dilekatkan pada minuta akta ini;----------------------------------------------
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA --------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar