Senin, 28 Maret 2011

Perbedaan HGU menurut UU No. 5 tahun 1960 dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal


Mengenai Isinya
A.   Subyek hukum
       UU No. 5 tahun 1960
       -    Subyek hukum yang dapat mengajukan Hak Guna Usaha adalah WNI dan Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 30).
       UU No. 25 Tahun 2007
       -    Subyek hukum yang dapat mengajukan HGU adalah Pemodal dalam negeri dan asing baik perorangan maupun badan usaha, untuk perorangan asing akan ditentukan dengan UU. (pasal 5 ayat 2)
B.   Obyeknya
       UU No. 5 tahun 1960
       -    Hak Guna Usaha digunakan untuk usaha  pertanian, perikanan dan peternakan (pasal 28 ayat 1)
       UU No. 25 Tahun 2007
        -   Tidak ada batasan tentang bidang usaha. Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. (Pasal 12 ayat 1)
Mengenai Subtansinya
HGU menurut UU PA
    -  HGU diberikan apabila ada permohonan dari WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang khusus bergerak di bidang usaha pertanian, perikanan dan peternakan.
    - Timbulnya HGU adalah berdiri sendiri.
    - Pengawasan Negara kuat karena jangka waktunya 25 tahun.(pasal 29) dan terjaminnya  kewenangan Negara melakukan pemerataan kesempatan untuk mendapatkan hak-hak atas tanah secara adil dan merata.
HGU menurut UU Penanaman Modal
    -  Pemberian HGU diberikan sebagai suatu rangsangan atau insentif bagi pemodal baik pemodal dalam negeri atau asing yang ingin menanamkan investasinya di Indonesia dan termasuk dalam satu paket dengan pemberian fasilitas serta kemudahan yang diberikan pemerintah bagi investor.
    -  Timbulnya HGU karena adanya kegiatan penanaman modal. (pasal 21)
    -  Pengawasan Negara lemah karena jangka waktunya bisa diperpanjang dimuka menjadi 95 tahun dan lebih menjamin investor karena pemerintah tidak bisa dengan mudah membatalkan atau menghentikan HGU, tetapi ketentuan HGU ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena bertentangan dengan demokrasi ekonomi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat 4 UUD 1945.(Putusan perkara Nomor 21 – 22/PUU-V/2007).
    -  Penentuan luas areal tanah yang dimaksud dalam pasal 22 ayat 2 point c sebagai syarat pemberian HGU yang dapat diperpanjang dimuka tidak jelas, sehingga timbul perbedaan presepsi antara penanam modal dengan Negara. Bagi pemerintah 20 hektar sudah merupakan areal yang luas, tetapi bagi Pemilik modal bukan termasuk areal yang luas, itu yang mendasari pemberian HGU dimuka bagi PT Freeport di Papua yang mendapatkan HGU selama 95 tahun dengan luas area hampir 145 hektar.  

Mengenai Kriteria Luas Tanah
HGU menurut UU PA
Pemberian HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar (pasal 28 ayat 2)
HGU menurut UU Penanaman Modal
Di dalam UU ini tidak disebutkan secara jelas berapa batas minimum pemberian HGU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar